Mengaku Sedih dan Minta Maaf, Polri: Kekerasan terhadap Jurnalis Cuma Oknum

Artinya mohon tidak digeneralisasi, ini adalah oknum

.

. (Net)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

KLIKPOSITIF – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Ahmad Ramadhan mengaku sedih atas catatan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang menempatkan polisi menjadi pelaku terbanyak dalam kekerasan terhadap jurnalis. Dominasi polisi dalam kasus kekerasan tersebut bahkan mencapai 70 persen.

Namun, menurut Ahmad jumlah tersebut bukan berarti menandakan mayoritas polisi melakukan kekerasan. Ia memiliki kalkulasi tersendiri, yang ujungnya menyebut bahwa masih banyak polisi yang justru menjadi sahabat bagi jurnalis.

“Kemi sedih bahwa nomor satu adalah polisi. Tapi begini, 70 persen kalau misal dari 100 (personel) itu 70, Polri itu jumlahnya 400 ribu lebih. Jadi kira-kira kalau bermain matematika ada 1 polisi yang melakukan kekerasan dari 20.000 (personel). Artinya, 199.999 lainnya masih menjadi sahabat jurnalis,” kata Ahmad secara daring, Senin (3/5/2021).

Karena itu, Ahmad meminta catatan dari AJI itu tidak lantas menggeneralisasi bahwa semua polisi melakukan kekerasan. Ia menyebut bahwa pelaku kekerasan terhadap jurnalis dilakukan oleh oknum.

“Artinya mohon tidak digeneralisasi, ini adalah oknum,” ucap Ahmad.

Ahmad mengatakan pihaknya juga sudah berupaya melakukan edukasi dan penjelasan terhadap personel kepolisian di daerah bahwa media dan jurnalis adalah mitra dari kepolisian.

Ia mengaku Polri juga sudah menyampaikan kepada jajaran tentang tugas jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang pers.

“Jadi sekali lagi, kami menyampaikan permohonan maaf dan tentu kami akan memperbaiki perilaku anggota di lapangan,” kata Ahmad.

Kekerasan Jurnalis Didominasi Polisi

AJI mencatat ada 90 kasus kekerasan yang dialami jurnalis. Ketua AJI Sasmito bahkan menyebut jumlah tersebut menjadi yang paling banyak dalam 10 tahun terakhir.

Hal itu disampaikan Sasmito dalam peluncuran catatan AJI atas situasi kebebasan pers di Indonesia 2021, yang diselenggarakan secara daring.

“Bahkan di 2020 dari Januari sampai Desember ada 84, tapi Mei 2020-2021 ada 90 kasus. Artinya peningkatan dalam 10 tahun terakhir cukup banyak,” kata Sasmito, Senin.

Ironisnya, kata Sasmito pelaku kekerasan terhadap jurnalis didominasi oleh kepolisian. Fakta itu sangat disayangkan, mengingat seharusnya polisi menjadi pelindung bagi masyarakat, tidak terkecuali jurnalis.

“Ada 58 kasus yang terduga pelakunya aparat polisi. Tentu ini ironi krn polisi seharusnya jadi pelindung masyarakat, termasuk jurnalis, tapi justru menjadi pelaku utama. Kami berharap kapolri baru melakukan reformasi di tubuh kepolisian,” kata Sasmito.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung dalam paparannya menyebutkan bahwa polisi menjadi mayoritas pelaku kekerasan terhadap jurnalis dengan persentase 70 persen. Menyusul kemudian pihak lainnya, semisal advokat, jaksa, pejabat pemerintahan/eksekutif, Satpol PP/aparat pemerintah daerah, dan pihak tidak dikenal.

“Dari periode 2020-2021, catatan kami ada 90 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Ini meningkat jauh dari periode sebelumnya, yang sebanyak 57 kasus,” jata Erick.

Ia mengatakan kekinian ada sejumlah kasus yang menjadi perhatian AJI dalam satu tahun belakangan. Mulai dari kekerasan yang dialami jurnalis Tempo di Surabaya, yakni Nurhadi hingga vonis terhadap jurnalis banjarhits.id di Kalimantan Selatan, Diananta Sumedi.

Polisi Dominasi Kasus HAM

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Polri menjadi instansi yang paling banyak mendapat aduan soal pelanggaran HAM. Data itu berdasarkan laporan jumlah aduan selama lima tahun terakhir.

Data itu disampaikan Taufan dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (6/4/2021) hari ini.

“Kalau kita lihat statistiknya yang paling banyak diadukan Kepolisian Republik Indonesia, yang kedua korporasi, yang ketiga pemerintah daerah. Kemudian tentu saja ada lembaga peradilan, pemerintah pusat dalam hal ini beberapa kementerian-kementerian terkait. Tapi tiga ini selalu menjadi yang tertinggi dalam pengaduan,” tutur Taufan.

Taufan menjelaskan, ada dua jenis aduan pelanggaran HAM terhadap kepolisian.

“Kepolisian baik karena ada kasus yang memang menurut aduan itu dilakukan oleh aparat kepolisian, maupun karena ada pihak lain yang diduga atau dituduh oleh pihak pengadu sebagai pelanggaran hak asasi manusia ke pihak kepolisiannya dianggap tidak proper menangani penegakkan hukumnya. Jadi ada dua tipologinya itu,” papar Taufan.

Kendati begitu, kata Taufan, memang tidak seluruhnya aduan pelanggaran HAM terhadap kepolisian itu benar. Setelah dicek dan verifikasi kembali, ditemukan aduan yang tidak berbasis pada data yang kuat.

Namun Taufan tetap menegaskan bahwa berdasarkan statistik laporan, Kepolisian Negara RI menjadi yang paling banyak diadukan.

“Tetapi tentu data-data statistik ini menunjukan memang harus ada perhatian yang khusus bagi kepolisian kita. Sehingga kepolisian kita bisa benar-benar menjadi kepercayaan masyarakat di dalam menegakan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan menjaga demokrasi di negeri kita yang kita cintai ini,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Taufan menyebutkan dalam lima tahun terakhir ada sebanyak 28.305 aduan soal pelanggaran HAM. Namun setelah diseleksi lebih jauh, ada sekitar 9.800 duan yang tidak dilanjutkan karena terkendala permasalahan administratif.

“Karena sebagain itu aduannya hanya bersifar tembusan. Jadi tempat pengaduan utamanya justru bukan Komnas HAM, misalnya ORI atau yang lain-lain. Karena itu yang 9.800 ini juga karena alasan administrarif tidak kami lanjutkan,” kata Taufan.

“Ada 14.363 aduan yang diteruskan yang masuk ke dalam dukungan pemantauan penyelidikan itu 4.536 kasus, kemudian ada 3.400-an kasus yang kami masukan ke dalam dukungan mediasi,” imbuh dia.

Exit mobile version