Mendikbud Nadiem Makarim Resmi Ganti UN Jadi ASM dan SK, Apa Itu?

Kita memberikan kemerdekaan dari guru bagi guru-guru penggerak di seluruh Indonesia untuk menciptakan penilaian yang lebih holistik yang benar-benar menguji kompetensi dasar kurikulum kita bukan hanya atau khayalan saja

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim (Suara.com)

KLIKPOSITIF — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim secara resmi mengganti Ujian Nasional (UN) dengan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Survei Karakter (SK) mulai tahun 2021.

Hal itu diumumkan Nadiem saat Rapat Koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajir Efendi serta Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

Lalu apa itu Asesmen Kompetensi Minimun dan Survei Karakter?

Nadiem menjelaskan, AKM itu terdiri dari ujian kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi) dan kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi) yang digelar pada jenjang tengah yakni kelas 4,8, dan 11.

“Jadi kita kembalikan ke asalnya adalah untuk penilaian sekolah penilaian sistem pendidikan. Itu makanya dilakukan di tengah jenjang dan alasan keduanya adalah agar itu memberikan waktu untuk sekolah itu dan guru-gurunya itu melakukan perbaikan,” kata Nadiem kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

Nadiem kemudian menjelaskan survei karakter ditujukan untuk mengukur dan mengetahui karakter pribadi dan wawasan kebangsaan dari siswa.

“Pertanyaan yang personal saja mengenai apa opininya, mengenai topik topik gotong royong. Bhineka Tunggal Ika, tapi bukan gotong royong, bhineka tunggal ika yang ditanya tapi esensinya, behaviournya. Pengertian asas pancasila, jadi gak ditanya tentang sila. Sama sekali enggak,” ujar dia.

Kedua sistem pengganti UN ini baru akan diterapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tahun 2021.

Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).

“Kita memberikan kemerdekaan dari guru bagi guru-guru penggerak di seluruh Indonesia untuk menciptakan penilaian yang lebih holistik yang benar-benar menguji kompetensi dasar kurikulum kita bukan hanya atau khayalan saja,” kata Nadiem Makarim. (*)

Sumber: Suara.com

Exit mobile version