PADANG, KLIKPOSITIF – Menteri Dalam Negeri Mendagri Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekdaprov Sumbar) sebagai pelaksana harian Gubernur.
Tak hanya Sumbar, dalam surat amat segera itu juga tertuju untuk Bengkulu, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kepri dan Sulut.
“Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahaan di daerah, Mendagri meminta kepada masing-masing Sekdaprov sebagai pelaksana harian gubernur sampai dengan dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih atau dilantiknya penjabat kepala daerah,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Iqbal Ramadi Payana, Rabu, 10 Februari 2021.
Disebutkan dalam radiogram itu, Mendagri menjelaskan, sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2016-2021 tanggal 12 Februari, maka berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 PP nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, mengamanatkan dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka Sekda melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian kepala daerah.
Iqbal juga menyempaikan, Plh mulai bertugas pada 12 Februari 2021. “Plh mulai dari serah terima jabatan pada 12 Februari itu,” terangnya. (*)