Memahami Cara Kerja Leasing dan Manfaat yang Anda Dapatkan

pihak peminjam punya kewajiban untuk mengembalikannya lewat prosedur angsuran.

KLIKPOSITIF — Leasing merupakan aktivitas pembiayaan berupa aset atau barang modal terhadap perorangan dalam melakukan bisnis atau perusahaan.

Sebagai contoh, Leasing Mobil untuk mempermudah aktivitas distribusi pemasaran usaha Anda. Maka, pihak peminjam punya kewajiban untuk mengembalikannya lewat prosedur angsuran.

Umumnya, pengakses layanan ini adalah pebisnis yang melakukan kegiatan usaha. Kemudian, modal pinjaman yang didapatkan, bertujuan untuk memperlancar bisnis.

Maksud diadakannya leasing adalah untuk membantu pebisnis dalam mempersiapkan permodalan bagi usaha mereka.

Sistem pembayaran peminjaman ini dapat dilakukan dengan cara cicilan, berdasarkan kesepakatan bersama untuk menentukan besarannya. Jika pihak peminjam telah melunasinya, maka yang bersangkutan punya opsi untuk melakukan pembelian lewat nilai tersisa.

Singkatnya, pembiayaan ini berfungsi untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan modal bisnis atau membeli komoditas mahal tanpa mengeluarkan anggaran besar dalam satu tempo.

Contohnya adalah saat Anda ingin membeli unit sepeda motor atau mobil, tapi Anda dapat melakukan pelunasan. Sehingga, Anda bisa menggunakannya sambil mengangsur cicilan kepada pihak pemberi pinjaman.

Cara Kerja 

Di sini, Anda atau nasabah bisa memperoleh unit kendaraan atau barang yang Anda inginkan. Namun, Anda punya kewajiban untuk melakukan pelunasan dengan cara membayar cicilan. Angsuran tersebut berdasarkan durasi waktu yang sudah Anda sepakati. Dalam istilah yang lebih umum, leasing banyak dikenal dengan sebutan kredit kendaraan.

Secara umum, pihak pemberi pinjaman akan memberikan opsi untuk angsuran mulai dari 12 bulan hingga 36 bulan. Kemudian, perusahaan penyedia pinjaman akan memberikan jaminan bantuan pembiayaan kepada pihak penerima yang sudah memenuhi ketentuan kredit kendaraan. Syarat itulah yang menjadi dasar pemberian pinjaman.

Setelah ada persetujuan dari pihak pemberi pembiayaan, maka penerima bisa membawa kendaraan yang mereka inginkan. Proses transaksi tersebut akan dilakukan dari pihak pemberi pembiayaan dengan dealer kendaraan baik itu bekas atau baru.

Adapun perusahaan ini dianggap legal jika berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengikuti segala aturannya dengan patuh. Antara lain aturan uang muka paling sedikit 20 hingga 30 persen. Ini menjadi aturan baku pemberian kredit.

Jika proses transaksi sudah tuntas, maka debitur wajib melakukan pembayaran cicilan terhadap perusahaan dan membayar bunga berdasarkan kesepakatan awal. Kemudian, mereka akan menerima skema cicilan berdasarkan tenor pembayaran.

Langkah ini adalah jawaban praktis ketika Anda ingin memiliki unit kendaraan.

Adapun uang muka yang telah ditentukan sudah menyertakan beberapa hal berikut, yaitu:

Keuntungan

Namun, yang perlu Anda ingat, meski memberikan kemudahan pembiayaan, Anda tetap harus mempertimbangkan beberapa hal. Sebagai contoh, ketentuan minimal uang muka, suku bunga, asuransi termasuk fasilitas lain yang ditawarkan oleh pihak pemberi pinjaman.

 

 

Exit mobile version