KLIKPOSITIF – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu bagian penting dalam perekonomian nasional Indonesia.
Hal tersebut sejalan dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (4) yang menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, dalam siaran persnya pada bulan Oktober 2022, peran UMKM sangat besar untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia dengan jumlahnya mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha.
Kontribusi UMKM terhadap PDB juga mencapai 60,5%, dan terhadap penyerapan tenaga kerja adalah 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja nasional.
Berbagai strategi telah dilakukan pemerintah dalam rangka memajukan UMKM yang ikut terpukul sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Strategi tersebut diantaranya melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Penyaluran Kredit Usaha Rakyat, dan pencanangan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang merupakan salah satu program pemerintah sebagai upaya pemerintah untuk memajukan UMKM yang diluncurkan pada tahun 2020.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi dalam Rakornas Transformasi Digital dan Pendataan Lengkap Koperasi dan UMKM Tahun 2022 menekankan bahwa UMKM harus masuk dalam ekosistem digital, melakukan percepatan transformasi digital, memiliki kemampuan yang baik untuk memanfaatkan teknologi digital, lebih banyak mengisi marketplace, menjadi bagian dari rantai pasok nasional maupun global.
Selaras dengan hal tersebut, Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan sejak tahun 2019 telah mengeluarkan sebuah kebijakan berupa Digital Payment Marketplace (DigiPay) yang diimplementasikan ke seluruh satker pengelola dana APBN.
DigiPay merupakan sebuah sistem pembayaran atas transaksi belanja pemerintah melalui Marketplace yang dibangun bekerjasama dengan Bank Himbara (BRI, Mandiri dan BNI).
Pembayaran atas transaksi pemerintah pada sistem DigiPay dilaksanakan secara digital, melalui Cash Management System (CMS) Virtual Account dan/atau Kartu Kredit Pemerintah (KKP) yang diterbitkan Bank Himbara.
Melalui sistem DigiPay, setiap entitas satker pengelola APBN memiliki kesempatan untuk melakukan transaksi kebutuhan operasional perkantoran dengan seluruh vendor UMKM yang terdaftar pada sistem DigiPay sesuai pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA.
Sebagaimana marketplace pada umumnya, DigiPay ini dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
Hal yang membedakan DigiPay dengan marketplace lain adalah pada sistem DigiPay, pembayaran hanya dapat dilakukan setelah barang diterima dan hanya menggunakan metode cashless yaitu melalui CMS atau KKP.
Selain itu, DigiPay ini memungkinkan perhitungan perpajakan secara langsung sesuai kategori barang/jasa.
Bagi pelaku UMKM, dengan menjadi vendor dalam DigiPay, maka akan memperoleh banyak manfaat dan keuntungan.
Vendor UMKM akan memperoleh kepastian pembayaran, registrasi gratis, bebas biaya, perluasan akses pemasaran ke seluruh satker pemerintah pengelola APBN pada wilayahnya, fasilitas pembiayaan dari bank, dan menjadi vendor pemerintah terpercaya.
Adapun syarat UMKM bisa bergabung sebagai vendor atau penyedia barang dan jasa di DigiPay cukuplah mudah dan sederhana, antara lain harus memiliki data Nomor Induk Kependudukan (NIK), data bank berupa rekening giro/rekening tabungan di bank, NPWP, Surat Ijin Usaha seperti SIUP apabila tidak ada dapat menggunakan surat izin dari RT/RW/Kelurahan setempat, dan bersedia mengunggah dan memperbarui katalog produk secara berkala yang berisi deskripsi dan harga produk.
Data yang bersumber dari Direktorat Pengelolaan Kas Negara per 31 Oktober 2022 menunjukkan cakupan DigiPay secara nasional telah dipergunakan oleh 8.353 satker K/L, 2.988 vendor, 25.689 transaksi, dengan nilai transaksi sebesar Rp.50,37 milyar.
Sedangkan di provinsi Sumatera Barat, transaksi melalui DigiPay hanya berjumlah 237 transaksi dengan nilai traksaksi sebesar Rp.581,11 Juta.
Nilai tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan total pagu belanja barang yang dikelola seluruh satker pengelola APBN di provinsi Sumatera Barat yang berjumlah Rp.3,9 trilliun.
Hal tersebut juga mengindikasikan bahwa masih banyak peluang bagi pelaku UMKM untuk bisa meningkatkan transaksi melalui DigiPay.
Salah satu strategi yang perlu dilakukan untuk meningkakan penggunaan DigiPay adalah dengan terus memberikan edukasi dan sosialisasi tentang DigiPay.
Edukasi dan sosialisasi ini dilakukan baik terhadap pelaku UMKM maupun Satker. Dengan kegiatan ini diharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang masuk menjadi vendor DigiPay dan semakin banyak satker yang melakukan transaksi melalui DigiPay.
Selanjutnya, perlu dilakukan sinergi dan kolaborasi antara seluruh pihak yang terkait, diantaranya pemerintah pusat, perbankan dan pemerintah daerah yang membidangi perdagangan dan UMKM.
Kolaborasi ini dilakukan untuk menentukan regulasi yang diperlukan pada skala regional yang memfasilitasi dan mendorong UMKM untuk berpartisipasi dalam program DigiPay.
Pengembangan UMKM merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan perekonomian nasional. Untuk bisa berkembang lebih pesat pada era saat ini, transformasi digital menjadi suatu keharusan bagi UMKM. Melalui DigiPay, sudah saatnya UMKM naik kelas.
Penulis: Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IB, Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat, Darno, S.E., M.Ak.