Maulid Nabi Muhammad Tetap 12 Rabiul Awal, Tapi Hari Liburnya Digeser Menjadi 20 Oktober

Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ke tanggal 20 Oktober 2021. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin (kemenag.go.id)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

KLIKPOSITIF – Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

Perubahan ini juga tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya saja, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser.

“Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,” papar Kamaruddin Amin, yang dikutip dari laman Kemenag.

Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

“Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,” tandasnya.

Exit mobile version