Mau Investasi? Ini Cara Cek Keaslian Legalitas Perusahaan Melalui OJK

OJK mengimbau, agar masyarakat tetap berhati-hati terhadap penipuan yang bermodus mengaku berizin OJK.

.

. (Net)

KLIKPOSITIF – Belakangan ini marak beredar modus penipuan, salah satunya penawaran investasi yang mengaku berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun hal tersebut disampaikan oleh OJK melalui akun media sosial resminya.

“Sobat OJK, dapat tawaran investasi yang mengaku berizin OJK? Eitss jangan langsung percaya ya! Periksa dulu keasliannya,” tulis OJK di Instagram resminya @ojkindonesia, Rabu (24/11/2021).

OJK mengimbau, agar masyarakat tetap berhati-hati terhadap penipuan yang bermodus mengaku berizin OJK.

Di mana, masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu terkait keaslian legalitas perusahaan yang menawarkan investasi. Lantas, bagaimana caranya?

“Hati-hati terhadap penipuan yang bermodus mengaku berizin OJK. Sobat bisa cek keaslian legalitas perusahaannya ke Kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157 atau whatsapp di 081157157157,” tulis OJK.

Exit mobile version