Masyarakat Pasaman Ikut Sosialisasikan Pengelolaan Hutan

Sekitar 60 persen adalah kawasan hutan, dan masyarakat tinggal dan menopangkan hidupnya terhadap keberadaan hutan.

ilustrasi

ilustrasi (net)

‎PASAMAN, KLIKPOSITIF — Puluhan ninik mamak bersama tokoh masyarakat di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat ikuti sosialisasi pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Selasa (9/8) dalam acara yang dihadiri masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Acara bertajuk optimalisasi kelembagaan kesatuan pengelolaan hutan (KPH) dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang langsung dibuka Bupati Pasaman, H Yusuf Lubis.

Menurut Yusuf Lubis, kawasan hutan di daerah itu masih dominan. Sekitar 60 persen adalah kawasan hutan, dan masyarakat tinggal dan menopangkan hidupnya terhadap keberadaan hutan.

“Jadi, itu dasarnya pembangunan kehutanan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan Pasaman. Banyak masyarakat masih menggantungkan hidupnya di hutan,” ujar Yusuf Lubis.

Hutan di Pasaman memiliki karakteristik tersendiri. Setidaknya, ada lima fungsi hutan sebagaimana diklasifikasikan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yakni fungsi hutan suaka alam dan wisata (HSAW), fungsi hutan lindung (HL), hutan produksi (HP), hutan produksi konversi (HPK) dan hutan produksi terbatas (HPT).

“Dan keseluruhan hutan di Pasaman masih terjaga, masih cukup baik keberadaannya jika dibandingkan dengan daerah lain,” katanya.

Dijelaskannya, isu strategis dalam pengolaan hutan di daerah itu sangat beragam dan konfleks, seperti miskinnya kondisi perekonomian di dalam dan sekitar kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan dan penyelesasian konflik tenurial lahan hutan.

“Alhamdulillah, pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi permasalahan itu,” ucapnya.

Bupati menyebutkan untuk mencapai tujuan pengelolaan hutan, perlu dilakukan penyelesaian kawasan hutan dan masyarakat di sekitar kawasan hutan, meningkatkan kapasitas pengelolaan hutan, meningkatkan SDM dan ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan.

Selain itu, menyediakan infrastruktur sosial bagi penguatan kelembagaan perhutanan sosial, terutama yang mendapat akses pemanfaatan sumberdaya hutan.

“Saya menyambut baik pelaksanaan acara ini. Nanti, mereka akan menjadi pengelola hutan yang baik untuk peningkatan ekonomi dari pemanfaatan hutan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Pasaman, Yozarwardi mengatakan, pelaksanaan sosialisasi itu dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi kelembaga KPH sebagai organisasi terdepan dalam pengelolaan hutan pada masa mendatang.

“Itu menyusul diberlakukannya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, diharapkan dapat dukungan penuh dari semua pihak, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian hutan dan lingkungan,” katanya.

[Man St Pambangun]

Exit mobile version