PASBAR, KLIKPOSITIF – Ketua Tim Penyelesaian Tanah Ulayat Nagari Sasak, Joni Heneldera menyebutkan ditutupnya akses masuk ke kantor DPRD Pasaman Barat dinilai terlalu berlebihan.
“Ini terlalu berlebihan, kami kesini untuk menyampaikan aspirasi. Padahal sebelumnya telah kami sampaikan ke Bupati, DPRD, Polres,” sebutnya, Selasa (23/2/2021).
Ia mengatakan seharusnya sebagai wakil rakyat harus mendengarkan aspirasi masyarakatnya. Sebab kemana lagi warga mengadu jika sudah tidak ditanggapi wakil nya sendiri.
“Ini kantor DPRD milik rakyat, kemana kami akan menyampaikan aspirasi jika menyambut masyarakatnya saja seperti ini. Masyarakat Nagari Sasak telah dirugikan,” katanya.
Menurutnya sikap yang ditunjukkan seolah telah menghalangi para pengunjuk rasa untuk orasi dan tidak mencerminkan sebagai wakil rakyat. Untuk itu ia merasa kecewa terhadap perlakuan itu.
“Kami dizholimi oleh DPRD Pasaman Barat. Kami sangat kecewa dengan perlakuan ini. Ini tanah tempat berdiri kantor DPRD tanah ulayat, bukan tanah mereka,” tegasnya.
“Padahal sebelum kita kesini, sudah dimediasi oleh pihak keamanan, agar tidak membawa massa dan hanya perwakilan saja, telah kita turuti,” katanya.
“Namun itu contohnya, belum apa-apa jalan masuk sudah ditutup. Kami bukan mau bunuh orang disini dan tidak ingin membuat ribut di kantor milik rakyat,” sambungnya.
Ia menjelaskan kedatangan mereka ke kantor DPRD Pasaman Barat untuk mempertanyakan sejauh mana kapasitas wakil rakyat Pasaman Barat dalam urusan penyerahan tanah ulayat.
“Kami disini mau orasi dan ingin bertemu dengan bapak dewan yang terhormat yang menyerahkan tanah ulayat kami itu,” jelasnya.
“Apa wajar DPRD Pasaman Barat yang menyerahkan tanah ulayat, apakah itu kapasitas mereka sebagai wakil rakyat di Pasaman Barat ini,” tanyanya.
Diberitakan sebelumnya, aksi protes yang akan dilakukan masyarakat Nagari Sasak itu terkait dengan permasalahan tanah ulayat yang berada di Jorong Maligi seluas 225 hektare di Fase IV PT Gersindo.
Ketua Tim Penyelesaian Tanah Ulayat Nagari Sasak, Joni Heneldera menyebutkan masyarakat Nagari Sasak merasa telah dirugikan terkait penyerahan tanah ulayat.
Menurutnya tanah ulayat masyarakat Maligi seluas 225 hektare yang berada di Fase IV, Jorong Maligi, Kenagarian Sasak, Kabupaten Pasaman Barat telah diambil secara dzholim.
“Tanah ulayat ini berada diluar HGU PT Gresindo. Kabarnya akan diserahkan kepada masyarakat Tanjung Pangkal. Ini kan tanah ulayat kami, kenapa diserahkan ke yang lain,” sebut Joni.
Ia mengatakan tanah itu diserahkan pihak perusahaan kepada Bandaro dan Daulat Parit Batu Tuanku Hendri Eka Putra. Kemudian akan diserahkan kembali ke masyarakat Tanjung Pangka.
“Kita menduga penyerahan itu atas intervensi Ketua DPRD Pasaman Barat dan kerjasama dengan Daulat Parit Batu Tuanku Hendri Eka Putra. Ketua DPRD terlalu jauh ikut serta,” katanya.
Untuk itu ia menegaskan tidak ada hak Ketua DPRD Pasaman Barat untuk mengambil keputusan dalam menyerahkan lahan tanah ulayat kenagarian masyarakat tertentu.
“Ini bisa menimbulkan konflik ditengah-tengah masyarakat. DPRD sifat nya hanya memediasi untuk mencari jalan penyelesaian, bukan eksekutor. Permasalahan lahan ini sudah berlarut-larut sejak lama dari 2013,” tegasnya.
“Ini lahan seluas 225 hektare adalah kelebihan dari HGU PT Gersindo. Sesuai peta kerja perusahaan ini, tanah kelebihan tersebut berada di Jorong Maligi, Nagari Sasak,” sambungnya.