Mantan Plt Kabag Umum Setdakab Dharmasraya Ditahan Gara-gara Korupsi

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PADANG, KLIKPOSITIF- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menahan mantan Plt Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya.

Tersangka inisial AC resmi ditahan Kejati Sumbar di Rutan Anak Air, Kota Padang, Selasa 29 Oktober 2024.

Tersangka ditahan terkait dugaan korupsi tahun 2023, dengan dugaan kerugian mencapai Rp 3.098.589.344.

Aspidsus Kejati Sumbar, Fajar Mufti mengungkapkan, dari total kerugian tersebut yang berhasil terselamatkan Rp1.665.650.000.

Diduga AC nekat melakukan korupsi karena kecanduan judi online, hingga uang yang dikorupsi terpakai untuk pasangan judi online.

“Namun yang berhasil diselamatkan yaitu Rp1.665.650.000,” ungkapnya, didampingi Kasi Penkum Kejati Sumbar M. Rasyid dan Kasi Penyidikan Lexi.

“Adapun alasan dilakukan penahan
berdasarkan pasal 21 KUHAP yaitu subjektif, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau
mengulangi tindak pidana.

Objektif, tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih,”ujarnya.

Lebih rinci dijelaskan, kasus dugaan korupsi berawal pada sekitar tahun 2023. Dimana saat itu, tersangka AC menjabat Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya.

Tersangka penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya dengan cara melakukan penarikan anggaran kegiatan sekretariat Daerah tanpa disertai SPJ dan dana tersebut kemudian di transfer ke rekening pribadinya tersangka dan ke rekening beberapa
orang lain untuk pembayaran utang pribadinya dan dana tersebut juga digunakan untuk bermain Judi Online.

Tersangka dapat melakukan hal tersebut karena, memiliki kode akses user name dan password Akun Sekretariat Daerah Kabupaten Dhamasraya pada Bank Nagari yang seharusnya dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya.

Atas perbuatannya tersangka, dikenakan pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. Selain itu dalam tersebut, terdapat 43 saksi yang telah diperiksa.

Atau pasal 3 jo pasal 18 undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Exit mobile version