Mangkir Panggilan KPK, Azis Syamsudin Diperiksa Dewan Pengawas KPK

Aziz Syamsuddin mempertemukan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Stefanus Robin di rumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.

Azis Syamsudin

Azis Syamsudin (net)

Hayati Motor Padang

KLIKPOSITIF – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memeriksaWakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin pada Senin (17/5/2021).

Hal itu dibenarkan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Pemeriksaan terhadap Azis seperti 'diam-diam' tanpa diketahui oleh sejumlah awak media. Azis diperiksa dalam kasus pelanggaran kode etik penyidik lembaga antirasuah itu dari unsur Polri, Stefanus Robin Pattuju yang dijerat dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai.

“Ya benar, tadi pagi (Azis diperiksa Dewas KPK),” kata Syamsudin dilansir dari Suara.com.

Ketika ditanya lebih lanjut terkait materi pemeriksaan Azis, Syamsudin Haris tak mengetahui dan tak terlibat dalam pemeriksaan. “Saya tidak tahu karena tidak ikut memeriksa,” ujarnya.

Sebelumnya, Azis Syamsudin tidak memenuhi panggilan penyidik antirasuah terkait penaganan proses penyidikan suap tersangka Robin yang juga menjerat Bupati Tanjungbalai M Syahrial.

Sedianya, Politikus Golkar itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Robin pada Jumat (7/5/2021). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, Azis sudah mengirimkan surat ketidakhadirannya. Alasannya, karena ada kegiatan dinas yang dilakukan.

“Saksi Azis Syamsuddin. Informasi yang kami terima hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan,” ungkap Ali dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021) lalu.

Kasus ini berawal ketika Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dipertemukan penyidik KPK bernama Stefanus Robin. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI di rumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.

Exit mobile version