Maksimalkan Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Solok Bentuk 3 Pokja

Pengawasan

Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok, Haferizon dan Ir. Gadis memberikan keterangan terkait hasil pengawasan dalam tahapan pemilu 2024.(Klikpositif)

Solok, Klikpositif – Bawaslu Kabupaten Solok membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk memaksimalkan pengawasan pada tahapan kampanye pemilu 2024. Pokja tersebut menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai potensi pelanggaran.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok, Haferizon menjelaskan, Bawaslu membentuk 3 Pokja dalam pengawasan isu-isu khusus di pemilu. Mulai dari pokja isu-isu negatif, pokja netralitas ASN hingga pokja kampanye dan penertiban APK.

“Pokja melibatkan organisasi perangkat daerah. Kemudian juga forum komunikasi pimpinan daerah seperti Kejaksaan, Polres Solok Kota dan Arosuka serta Kodim 0309/Solok,” ungkap Haferizon, Sabtu (23/12/2023) saat jumpa pers bersama media.

Hadir dalam kesempatan itu, Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Ir. Gadis, Plt. Kepala sekretariat Bawaslu, Yoni Syah Putri dan jajaran sekretariat Bawaslu.

Selain itu, kata Haferizon yang mengampu divisi hukum dan pencegahan itu, dalam masa pengawasan kampanye, pihaknya sudah melakukan kerja-kerja penertiban Alat Peraga Sosialalisasi (APS) berbentuk Alat Peraga Kampanye.

Dari tanggal 11-22 November 2023, tercatat lebih kurang tercatat lebih kurang 2.671 APS berbentuk APK yang ditertibkan. Paling banyak berbentuk spanduk, baliho hingga poster.

“Kemudian sejak mulai masa kampanye hingga 17 Desember 2023, tercatat lebih kurang 148 kali kampanye yang dilakukan oleh calon DPRD Kabupaten, provinsi, DPD dan DPR RI. Petugas juga mencegah 7 kegiatan kampanye yang tidak mengantongi izin,” terangnya.

Sementara itu, Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Ir. Gadis mencatat, sampai saat ini belum ada pengajuan sengketa atau laporan yang disampaikan oleh masyarakat maupun peserta.

“Bawaslu akan menindaklanjuti jika nanti ada temuan petugas maupun laporan dari masyarakat terkait pelanggaran pemilu. Temuan dan laporan harus memenuhi syarat formil dan materil,” tutupnya.

Exit mobile version