Main Judi Song di Warung, 5 Warga Agam Ditangkap Polisi

Saat penangkapan, petugas mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai dan kartu remi.

AGAM, KLIKPOSITIF – Main judi song, 5 warga Kampung Melayu, Nagari Sitalang, Kecamatan Ampek Nagari-Agam ditangkap polisi.

Kelima warga itu main judi song di salah satu warung kawasan Rimbo Laweh, Minggu 21 Agustus sekitar pukul 23.15 WIB.

“Kelimanya tertangkap tangan sedang main judi song,” kata Kapolsek Ampek Nagari, Iptu Alwizi Syafriadi.

Iptu Alwizi mengatakan, pihaknya menangkap tersangka karena adanya laporan masyarakat. Kelima tersangka, MR, FY, RA, Y dan Z.

Saat penangkapan, petugas mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai dan kartu remi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka sudah di Mako Polsek Ampek Nagari.

“Tersangka kita sangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujarnya.

Penangkapan ini, kata Alwizi sesuai dengan perintah pimpinan tertinggi Polri.

“Seluruh jajaran kepolisian akan melakukan penindakan terhadap pelaku judi, baik itu judi darat (judi manual) maupun judi online tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Untuk itu, ia meminta bagi masyarakat yang melihat warga bermain judi, segera laporkan ke polisi.

“Kami sudah peringatkan, jangan bermain judi lagi. Jika kedapatan, akan kami tindak tegas,” pungkasnya.

Exit mobile version