BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Bukittinggi melaporkan Pemko Bukittinggi terkait sewa toko Pasa Ateh.
Ketua LSM ARAK Asraferi Sabri mengatakan, pihaknya melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Senin 8 Maret 2021.
“Kami LSM Arak melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran aturan, dan indikasi korupsi yang berpotensi merugikan negara oleh pejabat dan aparatur pemerintahan Bukittinggi,” ungkap Asraferi Sabri didampingi Wakil Ketua Arak Young Happy, dan Penasehat Yulius Rustam, Selasa 9 Maret 2021.
Ia mengungkap, telah terjadi indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses sewa menyewa sebanyak 835 toko di Pasa Ateh yang dinilainya tidak menjalankan PP dan Permendagri, tentang pengelolaan barang milik daerah/negara.
“Negara dirugikan dalam hal ini, dan ada pihak yang diuntungkan. Semestinya, Pemko menyewakan ke pedagang, namun ini digratiskan. Kita tak melihat ada dasar hukumnya,” kata Asraferi.
Ia mengatakan, awalnya pada pertengahan 2020, Pemko Bukittinggi yang kala itu Wali Kotanya Ramlan Nurmatias, melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, mulai menyewakan toko di Pasa Ateh kepada pedagang pasca pembangunan gedung bernilai 292 miliar itu selesai.
“Penyewaan toko diawali dengan pengumuman sistem sewa, lalu loting dan penyerahan kunci. Jadi ini sistemnya sewa, bukan gratis,” sambungnya.
Menurut PP no 27 tahun 2014 dalam pasal 29, katanya, barang milik negara bisa disewakan dengan ketentuan 2 hari sebelum diserahkan, pihak penyewa mesti menandatangi kontrak, membayar kontrak dan menyetor uang kontrak ke kas negara
Asraferi melanjutkan, dalam Permendagri No 19 Tahun 2016 pasal 130, isinya juga mengacu ke PP Nomor 27 tahun 2014.
Namun, Pemko Bukittinggi menggratiskan sewa kepada pedagang dengan alasan para pedagang sudah 2,5 tahun tak berdagang dan pandemi COVID-19, penggratisan ini terhitung 1 Juli-31 Desember 2020.
“ARAK tak melihat Pemko menjalankan aturan itu. Terkait alasan para pedagang tidak berjualan selama 2,5 tahun, kita rasa kurang tepat, karena Pasar Penampungan telah dibangun untuk lokasi sementara pedagang selama pembangunan Pasa Ateh. Soal Covid-19, kita juga ragukan ada payung hukumnya terkait penggratisan itu,” sambungnya.
Mestinya lagi, sambung Asraferi, jelang pergantian tahun 2020, sudah ada kontrak baru bagi pedagang penyewa toko untuk 2021.
Negara Rugi 14 Miliar Rupiah
Sebagai gambaran, Gedung Pasa Ateh menampung 835 unit toko yang terdiri di 4 lantai. Lantai 1 sewa pertahun untuk tiap toko adalah 27,216 juta rupiah, lantai 2 sebesar 26,023 juta rupiah, lantai 3 sebanyak 24,829 juta rupiah, serta lantai 4 sebanyak 22,441 juta rupiah.
“Dengan dasar penggratisan sewa dari Juli hingga sekarang, Negara kita duga rugi sekitar 14 miliar rupiah. Rinciannya 10,5 miliar di 2020, dan 3,5 miliar di 2021,” ucapnya.
Atas laporan ini, Asraferi mengharapkan aparat kepolisian melakukan penyelidikan karena ia menganalisa kasus ini sudah memenuhi unsur merugikan negara, perbuatan melawan hukum dan ada pihak yang diuntungkan.
Sementara, Wakil Ketua Arak Young Happy menyebut, selain laporan diatas, ia juga mendapat informasi jika ada pedagang yang saat ini berdagang di Pasa Ateh menyewakan tokonya ke pedagang lain.
” Pedagang yang saat ini mendapat toko secara gratis, malah menyewakan ke orang lain, itu ada dan tak boleh terjadi,” ungkap Young Happy.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Bukittinggi M.Idris mengatakan, hingga saat ini Pasa Ateh belum tercatat sebagai aset daerah, statusnya masih milik negara.
“Yang boleh dipungut sewa atau restribusi itu harus tercatat sebagai aset kita. Syaratnya harus ada proses hibah dari Pusat ke kita. Jika kita melakukan pungutan, berarti melampaui kewenangan,” ungkap Idris.
Sebab aturan pungutan sewa, kata dia, dalam Permendagri, Permenkeu, maupun Undang-undang adalah barang yang sudah tercatat sebagai aset kota.
Terkait adanya informasi soal pedagang menyewakan toko ke pihak lain, ia menyebut akan menyelidiki hal itu.
“Kita targetkan Pasa Ateh ini ramai lah yang mengisi, kemarin itu sempat 90 persen yang isi. Kekinian, hanya 60 persen saja pedagang yang menempati toko karena situasi Pandemi,” katanya.