Logo Baru Halal: MUI Ungkap Kesepakan 2019 dengan Mantan Menag Jenderal Fachrul Razi

MUI

MUI

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

KLIKPOSITIF – Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, KH Sholahuddin Al Aiyub, menceritakan, sejak 2019 ketika Jenderal Fachrul Razi menjabat Menteri Agama , MUI dan Kemenag telah mencapai babak final kesepakatan logo halal.

Ia nenjelaskan, antara banyak aspek pembahasan sistem jaminan produk halal, logo halal menjadi bagian kesepakatan paling alot.

“Saat itu, logo halal yang sepakati antara MUI dan Kementerian Agama bentuknya bulat seperti logo halal MUI saat ini,” kata Kiai Aiyub, dilansir dari laman MUI (Selasa, 15/3).

Kiai Aiyub menambahkan, namun, tulisan melingkar MUI bagian luar berganti menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Tulisan arab melingkar Majelis Ulama Indonesia tetap. Sementara logo halalnya jelas dengan tulisan arab, terletak dalam belah ketupat. Bagian bawah tulisan halal arab itu, ada tulisan Halal Indonesia,” tegasnya.

Menurut Kiai Aiyub, logo halal yang seperti itu bisa mengakomodir berbagai pihak. Tulisan halalnya jelas.

Kementerian Agama sebagai pihak tempat mendaftar dan menerbitkan sertifikasi halal jelas. MUI sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa halal juga jelas.

Desain seperti itu, menurut Kiai Aiyub, menjembatani berbagai pihak sekaligus menggambarkan proses sistem sertifikasi halal yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sejak pertemuan itu, belum sempat ada tindak lanjut dan pembahasan lagi, namun sekarang tiba-tiba kita mendengar bahwa BPJPH telah mematenkan logo Halal Indonesia,” jelasnya.

Masukan MUI: Logo Halal Perlu Pertimbangkan aspirasi para pihak

Ia menilai, semestinya, penetapan logo halal perlu mempertimbangkan dan mengokomodir aspirasi para pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal.

Kiai Aiyub pun merasa kaget dengan kemunculan logo baru ini, karena tiba-tiba ada logo yang sangat berbeda dengan dua logo yang pernah sepaka sebelumnya.

Ia menuturkan, MUI sangat memahami peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan terkait penetapan logo halal kepada BPJPH.

Namun, Ia mengingatkan agar penetapan logo ini tidak tiba-tiba jadi, perlu mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak termasuk kalangan usaha dan konsumen.

Sebab, logo halal MUI selama ini telah kenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia.

“Logo Halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia. Karena memang produk yang menampilkan tanda halal dengan logo MUI ini dipasarkan di pasar global, ” ujarnya.

 

 

 

Exit mobile version