AGAM, KLIKPOSITIF- Kepala SMAN 1 Palembayan, Kabupaten Agam, Harpizon Astani menyebut kebebasan berekspresi yang termaktub dalam pasal 28 UUD 45 dan merupakan hak azasi manusia.
“Kebebasan dalam dinamika dunia digital, akan menjadi masalah karena setiap orang dapat berkomentar, membuat opini, menganalisa dan sebagainya. Banyak pengguna internet yang tidak memahami batas kebebasan,” sebut Harpizon dalam webinar Kemenkominfo, beberapa waktu lalu.
Misalnya, sambung Harpizon, ada konten yang bermuatan negatif seperti ujaran kebencian, perpecahan, pelecehan, penghinaan dan sebagainya.
“Akan ada payung hukum yang berlaku yaitu UU ITE apabila ada yang melanggar,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala SMA 1 Ampek Nagari, Rismita mengajak warga Agam beretika di media sosial dengan menggunakan bahasa yang baik dan santun.
“Hindari penyebaran SARA, pornografi dan aksi kekerasan, cek kebenaran berita, hargai karya orang lain dan jangan terlalu mengumbar data pribadi,” ajaknya.
Pekerja Seni yang mengawali webinar, Reda Linda Gaudiamo menjelaskan gunakan media sosial untuk SLIM (Sharing, Learning, Interacting, dan Marketing).
“Positif di medsos itu hukumnya wajib dan bukan untuk diri sendiri saja tapi juga untuk orang lain. Follow akun yang inspiratif, berkolaburasi, mencoba kanal baru dan manfaatkan waktu yang ada, blokir nomor yang mencurigakan dan laporkan,” pintanya.
Narasumber lain, Dosen Luar Biasa Fikom Unisba, Aldin Aldama menjabarkan adanya teknologi pengenalan wajah dimulai pada tahun 1850, saat itu digunakan untuk memfoto para penjahat yang ditangkap.
“Ada sisi positif dan negatif dalam fungsi Face Recognation yaitu bisa membantu pekerjaan manusia, membuka kunci smartphone, tapi juga dapat mengancam privasi,” bebernya.
Webinar diakhiri oleh Rani Yulianti, seorang Influencer yang memberikan sharing session dan menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber. (*)