KLIKPOSITIF – Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menyoroti rencana perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Perubahan bisa terjadi karena dinamika makro ekonomi, baik dalam maupun luar negeri, juga seiring dengan mulai meredanya pandemi Covid-19.
Misbakhun mengungkapkan, terdapat dua opsi yang bisa dilakukan pemerintah untuk merombak APBN 2022.
Opsi pertama, melalui mekanisme APBN Perubahan.
“Ini tentunya kita ubah adalah Undang-Undang APBN dengan perubahannya dan postur bagian mana yang ingin diubah pemerintah,” kata Misbakhun.
Opsi kedua, menurutnya, pemerintah bisa melakukan perubahan terhadap APBN 2022 melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Menurut Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini, cara tersebut bisa dilakukan seperti perubahan pada APBN-P 2020 lalu.
Meski demikian, pilihan tersebut akan dikembalikan pemerintah, karena memiliki kewenangan sepenuhnya.
“Tentunya ini tanpa mengurangi peran dan fungsi DPR di dalam penyusunan. Semuanya masih melibatkan DPR,” jelasnya.
Ia menambahkan, jadi masyarakat tidak perlu khawatir pemerintah gunakan mekanisme apapun tetap akan melibatkan DPR sehingga pemerintah mendapatkan legitimasi politik.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah membuka alokasi APBN yang cukup besar untuk penanganan pandemi Covid-19 sejak 2020.
Meredanya penularan kasus tersebut membuat anggaran penanganan pandemi perlahan dapat beralih ke fungsi lain.
Menkeu menyebut bahwa pemerintah akan menyesuaikan belanja program PEN, yang menjadi bantalan perekonomian dan masyarakat dari dampak pandemi Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam penyesuaian APBN yang akan dibahas bersama DPR.