Lebih Separuh Anggota DPRD Pessel Dukung Pembentukan Perda CSR

Perda CSR atau tanggung jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan tersebut, bertujuan untuk mengelola dana CSR dengan baik. Karena selama ini, menurutnya, perusahaan masih banyak tidak transparan, sehingga pengelolaan dan penyaluran CSR tidak jelas.

Rapat internal DPRD Pessel bahas gagasan Perda Inisiatif CSR

Rapat internal DPRD Pessel bahas gagasan Perda Inisiatif CSR (istimewa)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PESSEL, KLIKPOSITIF– Lebih dari separuh anggota DPRD Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang CSR. Perda itu akan menjadi Perda inisiatif pertama mengakomodir CSR untuk kebutuhan masyarakat.

“Ranperda usulan kami sudah selesai diharmonisasi oleh Badan Pembentukan Perda, dan Nota Penjelasannya akan disampaikan pada rapat paripurna internal hari Senin (24 Januari 2022) mendatang,” ungkap Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD PesselNovermal pada KLIKPOSITIF.

Sebelumnya Novermal menggagas agar lahirnya Perda inisiatif tentang CSR. Inisiasi Ranperda 2022 ini, ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis 25 November 2021. Dari gagasan itu, dari 45 anggota DPRD, 25 anggota menyatakan dukungan.

Perda CSR atau tanggung jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan tersebut, bertujuan untuk mengelola dana CSR dengan baik. Karena selama ini, menurutnya, perusahaan masih banyak tidak transparan, sehingga pengelolaan dan penyaluran CSR tidak jelas.

“Alhamdulillah, gagasan tersebut didukung oleh 24 orang anggota DPRD lainnya, dan disepakati juru bicaranya saudaraku Al Jufri, SH, MH. Kami (pengusul) berjumlah 25 orang,” ujar Wakil Ketua Fraksi PAN itu.

Ia mengatakan, lahirnya Perda CSR ini nanti, akan melibatkan unsur pemda, akademisi, dan tokoh masyarakat, yang akan mendata potensi CSR perusahaan-perusahaan yang ada di Pesisir Selatan, dan merancang penggunaannya.

Ia menambahkan, selain dari banyak perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit. Perusahaan PLTMH, usaha perikanan, perbankan, dan usaha lainnya akan include dalam pengawasan Perda CSR.

“Hitung kasar saja, setidaknya ada potensi CSR sekitar Rp3 sampai Rp5 miliar setahun. Kalau dikelola dengan baik, tentu akan berdampak baik bagi kesejahteraan masyarakat, terutama yang berada di sekitar perusahaan,” tutup Pengurus Pusat JMSI itu.

Exit mobile version