PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF- Pelaksana tugas (Plt) Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kota Payakumbuh, Junaidi mengungkapkan bahwa sejak Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 daerah tersebut melaksanakan operasi yustisi pada Oktober 2020 lalu, sebanyak 10.092 masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) sesuai dengan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Nomor 6 tahun 2020.
“Tidak hanya perorangan, kami juga telah menertibkan 28 pelaku usaha yang melanggar Perda AKB. Kami juga telah menertibkan empat kegiatan yang mengundang keramaian,” ujar Junaidi, Rabu (29/9).
Sepanjang September 2021, terdapat sebanyak 807 masyarakat yang ditertibkan karena tidak patuh prokes. Menurut Junaidi, angka pelanggaran tersebut cenderung menurun dari beberapa bulan sebelumnya yang angka pelanggaran di atas 1.000 orang per orang.
“Ini bukti kalau operasi yustisi telah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, semoga angka pelanggaran kita terus menurun ke depannya,” ujarnya.
Selain itu, operasi yustisi dan operasi lainnya bersama kepolisian dalam penegakan Perda AKB juga membuahkan hasil dengan terus menurunnya angka penyebaran COVID-19 di Kota Payakumbuh.
“Tidak hanya operasi yustisi yang rutin kita lakukan, kami juga rutin datang ke sekolah-sekolah dalam memastikan protokol kesehatan dan vaksin,” katanya.
Ia berharap, agar ke depannya angka kasus positif COVID-19 dapat terus menurun dan aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal.
“Dengan begitu tentu harapan kita perekonomian masyarakat dapat kembali menggeliat,” pungkasnya. (*)