PADANG, KLIKPOSITIF– Perusahaan Transportasi di Sumatera Barat, PT Naikilah Perusahaan Minang (NPM) mengaku mengalami kerugian dengan adanya kebijakan pelarangan mudik pada lebaran Idul Fitri tahun ini.
“Kalau kerugian tentu kami mengalami kerugian, karena kendaraan yang harusnya jalan saat mudik lebaran terpaksa harus kami parkir saja,” kata Kepala Staf Perusahaan bus PT NPM Perwakilan Padang, Heru Wanda, saat dihubungi Klikpositif.com, Selasa 27 April 2021.
Ia mengatakan pihaknya mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp1 triliun karena pelarangan mudik dan tidak diperbolehkannya angkutan massal beroperasi terhitung tanggal 4 Mei 2021 mendatang.
“Kalau kerugian kami perkirakan mencapai Rp1 triliun, karena kami memang sangat mengharapkan mudik lebaran ini setiap tahunnya. Karena disaat seperti inilah kami dapat memiliki penumpang lebih banyak,” katanya.
Seperti diketahui, Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan.
Dalam addendum itu mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik pada 22 April dan H+7 peniadaan mudik terhitung 18 sampai 24 Mei 2021.
Selain itu, addendum Satgas Covid-19 juga mengatur tentang perjalanan PPDN pada masa peniadaan mudik pada moda transportasi udara, laut, kereta api, transportasi umum darat, dan transportasi darat pribadi.
Sementara itu, sebagaimana bunyi Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tersebut, tentang larangan mudik Lebaran yang diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.