BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF — Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) siap menjamin para pesertanya yang mengalami sakit disebabkan pekerjaan yang disebut Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Sunjana Achmad mengatakan, bahwa Penyakit Akibat Kerja (PAK) atau Occupational Diseases (OD) merupakan salah satu ruang lingkup perlindungan BPJAMSOSTEK kepada para tenaga kerja melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Penyakit Akibat Kerja (PAK) dapat dialami oleh setiap tenaga kerja yang berasal dari lingkungan kerjanya, dan risiko tersebut akan semakin besar terjadi apabila suatu lingkungan kerja belum menerapkan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara menyeluruh dan konsisten,” ungkap Sunjana Achmad.
la mengatakan, secara nasional terdapat 547 kasus yang sudah dilaporkan ke pihak BPJAMSOSTEK sebagai kasus Penyakit Akibat Kerja, Jumlah tersebut akan bertambah setiap tahunnya.
Berdasarkan studi internasional disebutkan bahwa angka jumlah kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK) 10 kali lipat dari angka terjadinya kasus Kecelakaan Kerja, namun yang terjadi di Indonesia kasus Penyakit Akibat Kerja belum banyak terlaporkan.
Tak lupa Sunjana Achmad juga mengimbau, kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk segera melaporkan kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang terjadi di lingkungan kerjanya kepada BPJAMSOSTEK, agar mendapatkan manfaat optimal dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja.
Salah satu manfaatnya adalah perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh di Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit Swasta yang menjadi mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSSOTEK.
Sering ditemui pada beberapa kasus, awal perjalanan penyakit tidak memiliki dampak yang parah bagi tenaga kerja, namun dikarenakan tidak mendapatkan perawatan dan pengobatan, maka kasus penyakitnya semakin parah dan berat ketika tenaga kerja telah berhenti bekerja, misalnya menjadi keganasan (kanker) dan menimbulkan kecacatan yang tentunya membutuhkan pengobatan yang cukup mahal dan jangka waktu lama.
Pelaporan Penyakit Akibat Kerja sangat penting untuk dilaporkan sedini dan sesegera mungkin, minimal batas waktu selama 5 (lima) tahun sejak terdiagnosa penyakit. karena jika lewat dari batas waktu tersebut, maka manfaat menjadi gugur (kadaluarsa), sehingga dapat merugikan tenaga kerja.
“Perlu dipahami, apabila tenaga kerja atau pemberi kerja tidak segera melaporkan kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang terjadi atau telah melewati kadaluarsa manfaat, maka tenaga kerja maupun ahli warisnya akan kehilangan manfaat dari program tersebut,” tutup Sunjana Achmad.