Lapas Kelas II A Padang Deklarasi Zero Halinar

Hayati Motor Padang

PADANG, KLIKPOSITIF — Warga binaan serta petugas dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang ikuti Deklarasi Zero Halinar (alat komunikasi ilegal, pungutan liar, dan penyalahgunaan narkotika), Selasa (9/5/2023).

Kepala Lapas Kelas II A Padang, Era Wiharto, mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan terkait masih adanya penyalahgunaan narkotika dan khususnya dengan masih adanya ditemukan alat komunikasi yang dimiliki oleh warga binaan pemasyarakatan.

“Deklarasi sudah dibacakan dan disampaikan, ini merupakan janji agar tidak bermain-main lagi dengan Halinar,” kata Era Wiharto.

Ia mengatakan, diharapkan pegawai Lapas Kelas IIA Padang tidak mencoba-coba untuk memasukkan Hanphone (HP) kepada warga binaan.

Selain itu, diminta juga warga binaan tidak melanggar, dikarenakan akan dikenakan sanksi berupa tidak mendapatkan haknya.

“Kita sudah banyak melakukan disipliner, sehingga banyak yang tidak mendapatkan hak-haknya.
Hak itu seperti tidak mendapatkan remisi, tidak mendapatkan hak bersyarat, tidak dapat hak kunjungan,” kata Era Wiharto.

Era Wiharto juga menyampaikan bahwa warga binaan yang kedapatan melakukan Halinar akan dimasukkan ke dalam sel kamar pengasingan selama 2 minggu.

“Dalam deklarasi kali ini, kami ingin Lapas Padang tidak menyumbang sesuatu yang negatif bagi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat,” katanya.

Termasuk juga tidak ingin menyumbang sesuatu negatif di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Karena beberapa hal, masih marak terkait dengan peredaran gelap narkoba. Lapas Padang sendiri, Alhamdulillah untuk penyalahgunaan dalam hal penggunaan, kita sudah coba mengatasi dan sampai dengan saat ini kita bisa katakan 100 persen berhasil,” ujarnya.

“Dan, itu masih terus kita lakukan dengan cara melakukan razia rutin setiap minggunya,” sambung Era Wiharto.

Selain bagi narapidana, sanksi juga akan diberlakukan kepada pegawai yang melanggar aturan dan akan ditindak sesuai aturan yang ada.

Berikut isi Deklarasi Zero Halinar (alat komunikasi ilegal, pungutan liar, dan penyalahgunaan narkotika)

“Kami petugas pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kels IIA Padang, berjanji:

1. Menjunjung tinggi nilai integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai apratur sipil negara;

2. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penggunaan alat komunikasi ilegal di lingkungan lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Padang;

3. Tidak akan melakukan praktek pungutan liar kepada warga binaan pemasyarakatan dan masyarakat pengguna layanan dalam bentuk apapun juga;

4. Akan mendukung sepenuhnya program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang;

5. Bersedia ditindak berdasarkan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku apabila tidak menepati janji ini.

Exit mobile version