PADANG, KLIKPOSITIF– Diduga melakukan pelanggaran Protokol kesehatan (Prokes) di masa Pandemi Covid-19, dua orang pelaku usaha di Padang Utara digiring ke Markas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang.
Kasatpol PP Kota Padang, Alfiadi mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyisiran ke sejumlah tempat usaha yang diduga berkerumun, seperti lokasi kafe dan restoran yang ada di Kecamatan Padang Utara.
“Ada beberapa lokasi yang kami dapati adanya pengunjung yang tidak menerapkan Protokol kesehatan sesuai dengan aturan penerapan PPKM, serta Perda Kota Padang nomor 1 tahun 2021, tentang pola hidup baru di tengah tengah Pandemi Covid-19,” katanya.
Menurutnya, beberapa lokasi yang baru didapati tidak menerapkan protokol kesehatan diberikan teguran dan dua diantaranya ditindak dan digiring ke Markas Satpol PP Padang.
“Dua pengusaha ini sudah beberapa kali kami tegur dan masih melakukan hal yang sama hingga kami melakukan penindakan tadi malam,” katanya.
Ia mengatakan, kedua pengusaha tersebut akan diproses sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Perda Kota Padang nomor 01 tahun 2021.
“Untuk proses lebih lanjut, pengelola akan diberikan teguran dan sanksi sesuai aturan yang berlaku, hal ini juga sudah sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian pelaku usaha dengan pemerintah Kota Padang untuk mematuhi aturan PPKM bila melanggar akan ditindak,” lanjutnya.
Dengan penindakan yang dilakukan tersebut, ia mengatakan bahwa pihaknya akan tetap intens melakukan pengawasan terhadap pemutusan rantai penularan Covid-19 di wilayah Kota Padang.
“Kami himbau kepada masyarakat serta pelaku usaha, agar patuh dan ikut serta dalam memutus penularan ini dengan tidak mengadakan kerumunan, karena perubahan perilaku dan pola kehidupan ini telah diatur dalam Perda serta juga sesuai dengan edaran Walikota Padang,” tutupnya.
*
👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.