Langgar Dokumen Amdal, PT Kemilau Permata Sawit di Pessel dapat Sanksi Pemkab

Hayati Motor Padang

PESSEL, KLIKPOSITIF– Pemerintah Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan), Sumbar berikan sanksi administratif pada PT Kemilau Permata Sawit (KPS).

Perusahaan sawit yang berdiri di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan itu kedapatan membuang limbah ke parit.

“Dokumen sanksi administratif telah kami siapkan, dan akan diserahkan paling lama pada Rabu (2/11),” ungkap Kepala Dinas Perkimtan Pessel, Mukhridal, Selasa 1 November 2022.

Ia mengatakan, secara persyaratan Pemkab Pessel bisa menerbitkan sanksi administratif karena sudah adanya Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

“Syarat penerbitan sanksi administratif adalah adanya PPLH, adanya berita acara turun ke lapangan, dan beberapa syarat lainnya, dan semuanya telah terpenuhi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada dokumen sanksi administratif terdapat beberapa poin yang harus dilaksanakan oleh perusahaan, diantaranya, melakukan pembuangan limbah sesuai titik penaatan.

“Titik penaatan yang dimaksud ialah sesuai dengan dokumen Amdal, dan pada dokumen Amdal perusahaan harus membuang limbah ke Sungai Batang Kasai menggunakan media pipa,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Perkimtan Pessel, Andi Fitriadi Amdar menyatakan, menyaksikan langsung pihak perusahaan membuang limbah ke dalam parit.

Ia menyaksikan tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke PT Kemilau Permata Sawit pada Kamis 20 Oktober 2022 lalu.

Sementara itu, Humas PT Kemilau Permata Sawit, Agus Taufik menyebut bahwa saat ini pihak perusahaan terus berupaya menyiapkan peralatan pendukung agar limbah bisa segera dialirkan ke Sungai Batang Kasai.

“Kami berupaya maksimal agar limbah bisa segera dialirkan ke Sungai Batang Kasai,” katanya.

Ia menjelaskan, jelang semua tahapan tuntas, maka untuk sementara limbah dialirkan ke parit yang mengarah ke Sungai Batang Kasai secara langsung.

PT Kemilau Permata Sawit merupakan satu dari lima perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Pesisir Selatan, dengan nomor izin 570/03/kpts/BPT-PS/XII/2014, dengan kapasitas produksi 60 ton per jam.

Exit mobile version