Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Pria Paruh Baya ini Dibekuk Tim Polsek Kota Solok

Pegang pistol korek api, pelaku (tengah) saat diamankan petugas di Mapolsek Kota Solok bersama barang bukti 4 unit sepeda motor.(Ist)

Pegang pistol korek api, pelaku (tengah) saat diamankan petugas di Mapolsek Kota Solok bersama barang bukti 4 unit sepeda motor.(Ist)

Hayati Motor Padang

Solok Kota, Klikpositif – Tim gabungan unit Reskrim dan Intel Polsek Kota Solok membekuk seorang pria paruh baya di terminal angkot Pasar Raya Kota Solok, Selasa (2/8/2022). Diduga, pelaku berinisial S (48) itu melakukan aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Penangkapan itu berawal dari laporan korban berinisial L (41), warga Kelurahan Nan Balimo, Kota Solok. Korban merasa tertipu saat menggadaikan sepeda motor kepada pelaku.

Awalnya korban menggadaikan sepeda motor miliknya kepada pelaku. Saat korban sudah memiliki uang dan ingin mengambil sepeda motor miliknya, ternyata pelaku sudah menjual motor Mio miliknya.

Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan ke Mapolsek Solok Kota dengan nomor laporan LP/17/B/VIII/2022/SPKT/Polsek Kota Solok/Polres Solok Kota/Polda Sumbar tertanggal 2 Agustus 2022.

Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya mendapati pelaku di kawasan terminal angkot Kota Solok dan melakukan penangkapan.

“Usai penangkapan, petugas kita juga berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang telah dijual pelaku,” terang Kapolsek Kota Solok, AKP Sugianto, Kamis (4/8/2022).

Dari pengembangan petugas, ternyata masih ada korban lainnya berinisal Y (55) warga Kelurahan Kampung Jawa. Dalam menjalankan aksinya, pelaku meminta korban meminjamkan motor untuk pekerja ladang milik korban di daerah Kubang Duo, Kabupaten Solok.

“Pelaku dan korban saling kenal. Awalnya, pelaku meminta satu motor untuk pekerja ladang milik korban. Seminggu kemudian diminta satu lagi untuk pekerja lainnya, ternyata motor itu tidak pernah diserahkan ke pekerja ladang,” terang Kapolsek.

Penipuan Bermodus Investasi Resto

Selain dua orang tersebut, ternyata masih satu orang lainnya yang menjadi korban pelaku. Kali ini modusnya berbeda dengan berpura-pura akan membuat usaha resto di daerah Kubang Duo.

Pelaku menjanjikan korban berinisial U, untuk bisa bekerja dengan gaji sebesar Rp300 ribu per hari di resto yang akan dibangun. Syaratnya, korban harus menanam investasi untuk modal resto. Karena korban tidak punya uang, maka pelaku menawarkan untuk mengadaikan sepeda motor Revo milik korban.

Pelaku kemudian menggadaikan motor milik korban, dan membawa uang hasil gadai. Setelah cukup lama, korban tak kunjung bekerja sesuai dengan janji pelaku. Korban kemudian mempertanyakan janji pelaku dan nasib sepeda motornya yang digadaikan.

“Saat didesak korban, pelaku kemudian berinisiatif untuk mengganti sepeda motor korban dengan sepeda motor Revo milik Y yang menjadi korban penipuan sebelumnya. Jadi diganti dengan motor korban lainnya,” terang AKP Sugianto.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku berpenampilan seperti anggota Intel. Ia menggunakan sejumlah atribut palsu yang mengarah pada salah satu lembaga negara. Bahkan pelaku juga membawa korek api mirip pistol.

“Total, petugas kita mengamankan 4 unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku dari tiga orang korban. Saat ini kita masih dalam pengembangan, kalau ada warga yang merasa menjadi korban, silahkan melapor ke Polsek Kota Solok,” tutupnya.

Exit mobile version