YOGYAKARTA, KLIKPOSITIF – Pemko Payakumbuh menerima penghargaan pada Anugerah Kualitas Pengisian pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Tahun 2021.
Penghargaan itu setelah Pemko Payakumbuh laksanakan sistem merit dalam JPT secara transfaran, adil dan komperatif.
Penghargaan ini diberikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai apresiasi dan dukungan terhadap pemerintah kota dalam pelaksanaan pengisian JPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemko Payakumbuh merupakan salah satu kota dari 16 kota se-Indonesia yang menerima Anugerah Kualitas Pengisian JPT dengan kategori Baik.
Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh Erwan menyampaikan apresiasi dari Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda atas terlaksananya sistem merit dalam pengisian JPT.
Sehingga proses JPT dapat dilakukan secara transparan, adil dan komperatif.
“Alhamdulillah, sesuai arahan wali kota, bagaimana mewujudkan pemerintahan yang transparan dari segala lini, kita (Pemko Payakumbuh) kembali meraih penghargaan dari KASN dengan kategori baik,โ kata Erwan
Erwan menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan dari pihak eksternal terhadap pelaksanaan pengisian JPT di Pemerintah Kota Payakumbuh.
“Ada 18 Kementerian, 13 Lembaga dan 51 Pemerintah Daerah yang menerima penghargaan. Tentu ini sebuah lompatan baik bagi Pemko Payakumbuh,” ungkapnya.
“Tentu ke depan Insyaallah kita menargetkan kategori sangat baik, sehingga kita bisa menerapkan sistem merit secara total,” tambahnya.
Penilaian KASN Sepanjang 2021
Sementara itu, Ketua KASN, Agus Pramusinto, mengatakan bahwa Anugerah Kualitas Pengisian JPT kali ini merupakan puncak dari hasil penilaian sepanjang 2021.
Ada 431 instansi pemerintah yang telah dnilai dengan menimbang berbagai aspek.
“Instansi yang dnilai adalah instansi pemerintah yang memenuhi kelengkapan dokumen pengajuan mulai dari perencanaan hingga pelaporan pelaksanaan pengisian JPT dalam periode bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2021,” ungkap Agus.
Agus juga menjelaskan bahwa ada lima dimensi dalam penilaiannya, yakni: persiapan pengisian JPT, pelaksanaan pengisian JPT.
Pelaporan pengisian JPT, inovasi manajemen pengisian JPT, dan pelanggaran sistem merit dalam jabatan.
“Dari kelimanya, KASN secara konsisten dan rinci melakukan pengawasan sebagaimana amanat dalam Undang-Undang 5 tahun 2014 Tentang ASN,” jelasnya.