Kursi Ketua DPRD Solok 'Digoyang' Mosi Tak Percaya, Fraksi PPP Menolak

Kepemimpinan Dodi Hendra sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok digoyang dengan mosi tidak percaya dari mayoritas anggota DPRD dari sejumlah fraksi.

Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Solok, Dr. Dendi, S.Ag.MA

Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Solok, Dr. Dendi, S.Ag.MA (Ist)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

Solok, Klikpositif – Kepemimpinan Dodi Hendra sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok 'digoyang' dengan mosi tidak percaya oleh mayoritas anggota DPRD dari sejumlah fraksi.

Hal tersebut terungkap dengan beredar luasnya surat mosi tidak percaya yang ditandatangani oleh 27 orang anggota DPRD Kabupaten Solok lintas fraksi, surat tertanggal 8 Juni 2021 itu ditujukan kepada Bupati Solok.

Anggota DPRD yang menandatangani surat tersebut diantaranya anggota fraksi gabungan PDIP-Hanura sebanyak empat orang, fraksi PAN sebanyak enam orang, Fraksi Demokrat empat orang, fraksi Golkar empat orang, fraksi PKS empat orang.

Lucunya, lima orang anggota fraksi Gerindra yang notabenenya satu partai dengan Dodi Hendra ikut menandatangani surat tersebut, minus satu Dodi Hendra dari 6 kursi yang dimiliki Gerindra di DPRD Kabupaten Solok.

Dalam surat tersebut, anggota DPRD Kabupaten Solok dari fraksi PPP dan Nasdem tidak ikut menandatangani. Ketidak ikut sertaaan anggota DPRD dari PPP dibenarkan oleh ketua Fraksi PPP, Dr. Dendi.

Menurutnya, alasan yang dijadikan landasan mosi tidak percaya terhadap ketua DPRD belum tentu kebenarannya, baru sebatas asumsi saja dan belum bisa dibuktikan.

“Dodi Hendra sebagai ketua DPRD disyahkan dengan undang-undang, terbukti dengan dikeluarkannya SK oleh Gubernur, tentu penggantiannya juga dilakukan dengan alasan yang berdasarkan undang-undang,” paparnya menjawab Klikpositif, Jum'at (18/6/2021).

Contohnya kata Dendi, ketua melakukan pelanggaran terhadap undang undang, atau melakukan tindak pidana yang dibuktikan dengan keputusan pengadilan. Atau melakukan tindakan asusila yang mencoreng lembaga.

Dalam surat yang beredar viral itu, dibubuhkan sejumlah alasan pengusulan penggantian Dodi Hendra sebagai ketua, diantaranya, Dodi Hendra dianggap arogan dan otoriter. Serta dianggap sering mengabaikan peran wakil ketua.

“PPP berpandangan, kalau hanya itu alasan untuk menjatuhkan Dodi Hendra dari Ketua DPRD tidak bisa dibenarkan, siapa yang mengatakan Dodi arogan, standar arogan itu seperti apa, alasan itu abstrak,” katanya.

Informasinya, surat tersebut sudah sampai di meja Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok. Dalam surat tersebut juga tertulis tembusan ke DPD dan DPP Gerindra, serta pimpinan DPC partai dari anggota DPRD yang menyetujui.

Exit mobile version