Kurir dan Pengedar Sabu di Solsel Dibekuk, Polisi Amankan 166 Paket Sabu

pengedar sabu di solsel

Kapolres Solok Selatan memperlihatkan Bukti Narkoba didampingi Kasat Narkoba AKP Hendri dan Kasipropam Iptu Kris basuki

SOLSEL, KLIKPOSITIF – Polres Solsel (Solok Selatan), Sumbar, bekuk kurir dan pengedar sabu di Solsel, yakni berinsial NK (46), AM (42) dan YA (58).

NK merupakan warga Nagari Lubuk Gadang Timur Kecamatan Sangir. Sementara AM merupakan warga Kuranji Padang.

Sedangkan tersangka YA, merupakan warga Bangun Rejo Lubuk Gadang Selatan Kecamatan Sangir.

Untuk tersangka AM, merupakan seorang residivis dan merupakan DPO SatResnarkoba Polres Solok Selatan.

Ia jadi DPO pada tahun 2020 dengan nomor : DPO/13/V/2020/ Sat Resnarkoba, tanggal 12 Mei 2020.

Dari tiga tersangka itu, polisi amankan 166 paket Sabu.

Ketiga pelaku terancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancamannya adalah hukuman mati, pidana seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun.

Paling singkat, hukumannya adalah enam tahun penjara di tambah pidana denda maksimum 1/3 Rp10 miliar.

Kronologis Penangkapan Kurir dan Pengedar Sabu di Solsel

Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Adhi Sabhara di Mapolres Kamis, (29/9/2022) mengatakan pengungkapan dan penangkapan terhadap pengedar Narkotika jenis sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Polisi dapat informasi dari masyarakat bahwa di Jorong Kampuang Tangah Nagari Lubuk Gadang Timur Kecamatan Sangir, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

“Dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan selama satu bulan,” ujar Kapolres.

Hasilnya, tim berhasil mengamankan sebanyak 166 paket sabu yang tersimpan dalam tas di kamar tersangka berinisial NK (46).

Polisi menangkap tersangka NK pada Selasa 13 September 2022 di Jorong Kampung Tangah.

Setelah melakukan interogasi, tersangka NK mengaku 166 paket sabu seberat 36, 20 gram senilai Rp60 juta tersebut milik seseorang berinisial AM (42).

AM kemudian teridentifikasi berdomisili di kawasan Kota Padang.

“Dari pengembangan informasi tersebut tim langsung bergerak,” kata Kapolres.

Dalam waktu enam jam tim berhasil mengamankan tersangka AM di rumahnya di daerah Taruko Kuranji kota Padang.

Ia melanjutkan setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AM (42), ada chat bahwa paket sabu tersebut sebelum sampai ke tangan NK.

Pengiriman itu melalui travel kepada alamat kontrakan seorang perempuan inisial YA (58) di Bangun Rejo Lubuk Gadang Selatan kecamatan Sangir.

“Setelah YA kami amankan, YA mengaku sudah menerima paket dari Am sebanyak empat kali dengan upah masing-masing Rp250 ribu dan tiga kali Rp150 ribu”, katanya.

Ia melanjutkan, YA saat menyerahkan paket sabu kepada NK sesuai perintah AM melalui handphone dengan meletakkan sabu tersebut di bawah pohon mangga, pohon lengkeng, pohon pepaya dan pohon pisang di sekitar rumah tersangka NK.

  • *
    👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

Exit mobile version