Kukuhkan TPPS, Bupati Dharmasraya Optimis Turunkan Angka Stunting Diatas Target Presiden

PADANG, KLIKPOSITIF- Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan optimis menurunkan angka prevalensi stunting tahun 2024 mencapai 10 persen atau di atas angka yang telah ditetapkan Presiden RI yakni 14 persen.

Berdasarkan hasil SSGI tahun 2021, angka prevalensi kasus stunting di Dharmasraya mencapai 19,5 persen. Angka ini sudah berada di bawah angka prevalensi stunting Provinsi Sumatera Barat yakni 23,5 persen.

Berdasarkan instruksi presiden, di tahun 2024 angka prevalensi stunting harus menyentuh diangka 14 persen. Oleh karena itu, sisa waktu lebih kurang tiga tahun ini perlu kerja ekstra untuk percepatan penurunan angka stunting.

Menurut Sutan Riska, koordinasi dan kerjasama itu sangat penting. Namun sulit untuk diimplementasikan, oleh karena itu dia mengimbau semua lintas sektor agar bisa bekerjasama dalam upaya penurunan angka stunting di Dharmasraya.

Keseriusan Bupati Dharmasraya dalam penurunan angka stunting juga ditunjukkan dengan dikukuhkannya Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), Kamis, 14 Juli 2022 di Lapangan Bola Kaki Nagari Kurnia Selatan, Kecamatan Sungai Rumbai. Pada kesempatan yang sama juga dilaunching Dapur Sehat Atasi Stunting (DAHSYAT).

Pengukuhan TPPS Dharmasraya dihadiri oleh Kepala Perwakilan BKKBN Sumbar Fatmawati, Sekretaris Daerah Dharmasraya, Adlisman, Kepala Dinas Kepala Dinas Sosial P3APPKB, Bobby Perdana Riza, Dandim Dandim 0310/SS Letkol Inf Endik Hendra Sandi, Wakapolres Dharmasraya Kompol Alwi Haskar, tokoh masyarakat dan kader KB setempat.

“Kami targetkan angka prevalensi stunting di Dharmasraya mencapai 10 bahkan 9 persen pada 2024. Masih ada waktu 2 tahun lagi untuk bergerak bersama,” tuturnya.

Sutan Riska menyampaikan, dalam penurunan angka stunting perlu dibentuk tim yang bertugas untuk mengkoordinasikan, mensinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan angka stunting secara efektif, konvergen dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di setiap tingkatan wilayah mulai dari pusat, provinsi hingga ke tingkat nagari yang disebut TPPS.

Besar harapannya TPPS dapat berperan secara efektif, penajaman strategi intervensi dari hulu melalui kegiatan prioritas mencegah lahirnya anak stunting, mengoptimalkan peran tim pendamping keluarga yang sudah dibentuk sebanyak 145 tim (435 orang).

Kader PKK yang terdiri dari bidan, kader KB, kader PKK, untuk memberikan pendampingan pada calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca melahirkan, ibu menyusui dan keluarga yang mempunyai anak 0 hingga 5 tahun.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Barat Fatmawati mengatakan, pembentukan TPPS sebagai wujud dan komitmen pemerintah daerah untuk percepatan penurunan angka stunting.

“Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tim pendamping keluarga tersebut meskipun tahun lalu dilakukan pelatihan secara online, pada tahun 2022 ini akan kita berikan pelatihan secara offline melalui biaya APBN. Dan untuk operasional TPK dialokasikan melalui DAK Bidang KB,” jelas Fatmawati.

Berdasarkan Perpres 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting merupakan upaya yang mencakup intervensi spesifik dan intervensi sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multisektor di pusat, daerah, dan desa.

Dalam memetakan keluarga beresiko stunting berdasarkan hasil pendataan keluarga tahun 2021, pihaknya telah melakukan pemetaan untuk 19 kabupaten kota.

Berdasarkan pemetaan yang dinamakan Pemetaan Intervensi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting (Pensi Penting) bisa mengidentifikasi wilayah dan indikator keluarga risiko stunting, seperti keluarga yang memiliki anak bawah dua tahun (Baduta) lebih dari 1 orang.

Selanjutnya keluarga yang tidak punya penghasilan, anak tidak sekolah, keluarga tidak bisa makan makanan beragam, tidak memiliki jamban, rumah tidak layak huni, tidak melaksanakan ASI Ekslusif, PUS 4T (terlalu muda, terlalu tua, terlalu dekat dan terlalu banyak), tidak ikut Posyandu dan Kelompok Bina Keluarga Balita.

BKKBN juga sudah membuat Tools/Aplikasi ELSIMIL (Elektronik Siap Nikah dan Hamil) untuk melakukan pendampingan pada calon pengantin sehingga dapat menyiapkan calon pengantin yang sehat dengan mempersiapkan diri sebelum nikah dan hamil.

Salah satu indikator yang harus disiapkan calon pengantin adalah umur yang ideal untuk menikah, tidak terpapar rokok, Kadar Hemoglobin (Hb) dalam darah minimal 12 agar tidak ada calon pengantin yang anemia, kemudian Lingkar Lengan Atas (LILA) minimal 23,5 cm agar tidak ada calon pengantin yang Kurang Energi Kronik (KEK).

Fatmawati juga mengatakan audit kasus stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas yang bertujuan untuk mengidentifikasi risiko, penyebab risiko, menganalisis faktor risiko dan memberikan rekomendasi serta perbaikan.

Tim Audit Kasus Stunting harus ada disetiap Kab/Kota dengan melibatkan Tim Pakar diantaranya Dokter Spesialis Anak, Dokter Spesialis Obsetri dan Ginekologi, Psikolog dan Ahli Gizi. Pembiayaan Audit Kasus Stunting sudah disiapkan melalui APBN dan DAK Bidang KB yang ada di Kabupaten/Kota.

Exit mobile version