Kuasa Hukum Iriadi Dt Tumanggung Beberkan Kronologi Pelaporan Wakil Bupati Solok Terkait Dugaan “Mahar Politik”

Ketika dibunyikan mahar politik dalam tanda kutip sehingga menjadi besar.

PADANG, KLIKPOSITIF — Kuasa Hukum Iriadi Dt Tumanggung, Suharizal membeberkan laporan kliennya terhadap Jon Firman Pandu yang kini menjabat Wakil Bupati Solok.

Menurutnya, hal ini bukan perkara yang terlalu besar, tiba-tiba meledak saja karena ini baru dugaan penipuan dan penggelapan. Ketika dibunyikan mahar politik dalam tanda kutip sehingga menjadi besar.

Suharizal melanjutkan, cerita awalnya, kliennya ini bergerilya mencari partai yang mempunyai kursi legislatif di Kabupaten Solok untuk bisa maju menjadi calon Bupati Solok.

Gerilya tersebut tidak terkecuali Partai Gerindra Kabupaten Solok oleh timnya. Kemudian terjadilah pembicaraan dan sebagainya.

Kenapa ia bertemu Jon Firman Pandu, karena dalam anggaran dasar Partai Gerindra, DPC mengusulkan kepada DPP calon atau bakal calon bupati melalui DPD.

“Akhir ceritanya, pada 5 Agustus 2020 ternyata tidak nama klien saya yang keluar sebagai calon yang direkomendasikan dari Partai Gerindra, namun nama lain yang keluar,” katanya di Padang, Rabu (1/6/2022).

Merasa ada sesuatu yang salah, lanjutnya, padahal komunikasi dari setahun sebelumnya sudah intens, kemudian Iriadi Dt Tumanggung menagih uang yang pernah diberikan.

“Pada tanggal 6 Agustus 2020 itu sudah dilakukan penagihan oleh klien saya,” ujar.

Selanjutnya, pada tanggal 28 Oktober 2021, Ketua DPC Gerindra Jon Firman Pandu ini bicara di sebuah akun YouTube, ia mengatakan beberapa poin, sudah ada pembicaraan, dan tidak ada mahar politik.

“Hingga sejak itu muncul kata mahar politik di berbagai media,” kata dia.

Suharizal melanjutkan, di awal Maret 2022, penagihan selanjutnya, kliennya
sempat dijanjikan dikembalikan dengan bentuk tanah namun tidak terealisasi.

“Setelah lebaran, 5 Mei 2022, memutuskan untuk melapor ke Mapolda Sumbar,” jelasnya.

Ia menyebutkan, dalam pemahamannya dari dokumen hukum yang ada, itu sudah jelas ada tindakan penipuannya.

“Tapi barangkali biarlah bukti ini dikemas oleh penyidik, soal yang lain biar lah pengadilan yang akan membongkar,” katanya.

“Untuk mengklaim bahwa sebenarnya dia Iriadi Dt. Tumanggung telah tertipu, dia berikan sesuatu tetapi rekomendasi bukan nama beliau untuk calon Bupati Solok,” pungkasnya kemudian.

Terpisah, klikpositif.com telah berupaya menghubungi Wakil Bupati Solok atau Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok Jon Firman Pandu namun belum ada jawaban.

Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, laporan Iriadi Dt Tumanggung terhadap Jon Firman Pandu sudah dalam tahap penyelidikan.

“Kita sudah memeriksa beberapa orang saksi,” kata dia.

Exit mobile version