KPU: Syarat Calon Perseorangan di Pilkada Pasaman Barat 25.182 KTP Dukungan

Komisioner KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

KLIKPOSITIF – KPU Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) bakal membuka pendaftaran bakal calon bupati (Cawabup) Pasaman Barat jalur perseorangan pada 5 Mei 2024 mendatang. Syarat pasangan calon non partai ini harus mengumpulkan dukungan sebanyak 25.182 KTP.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah di ruang kerjanya kepada KLIKPOSITIF, Kamis, 18 April 2024.

“Untuk tahapan pendaftaran pasangan calon jalur perseorangan baru dimulai pada bulan depan,” kata Syarif.

Syarif menjelaskan pada Pilkada Pasaman Barat calon perseorangan wajib mengumpulkan minimal 8,5 persen dukungan dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Diketahui, pada Pemilu 2024 jumlah DPT di Kabupaten Pasaman Barat ada sebanyak 296.294 jiwa dengan laki-laki 147.599 jiwa dan perempuan 148.655 jiwa.

“Itu harus 8,5 persen dari total DPT kita. DPT kemaren sebanyak 296.294 orang,” jelas Syarif.

Selain itu, Syarif juga mengungkapkan, syarat lainnya yakni bakal calon perseorangan harus memiliki sebaran dukungan minimal 50,50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Pasaman Barat.

Artinya, syarat dukungan calon perseorangan harus tersebar di minimal 6 kecamatan. Saat ini Pasaman Barat memiliki 296.294 DPT yang tersebar di 11 kecamatan.

“Sebaran dukungan wajib minimal di enam kecamatan dari jumlah kecamatan yang ada. Jadwal pengumpulan di mulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024 mendatang,” ungkap Syarif.

Syarif menambahkan kabupaten kota yang jumlah penduduknya yang termuat dalam jumlah DPT 250.000 sampai dengan 500.000 harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari jumlah DPT.

“Saat ini kita masih dalam tahapan sosialisasi calon perseorangan. Tapi intinya soal syarat dukungan bakal calon jalur perseorangan akan kami lakukan verifikasi faktual,” tambah Syarif.*

Exit mobile version