KPU Pastikan Pessel Tanpa Calon Independen di Pilkada 2024, Ini Penjelasanya!

Hayati Motor Padang

PESSEL, KLIKPOSITIF- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar pastikan Pessel tanpa calon perseorangan di Pilkada 2024 ini.

Ketua KPU Pessel, Aswandi mengungkapkan, kepastian tidak adanya calon perseorang itu karena tidak adanya bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan dari 5 Mei hingga 12 Mei 2024 lalu.

“Ya dipastikan tidak ada. Karena penyerahan syarat dukungan terakhir pada 12 Mei 2024 kemarin,” ungkapnya pada Katasumbar (grup Klikpositif), Senin 3 Mei 2024.

Ia menjelaskan, tidak adanya calon perseorangan, maka peluang ped
aftaran bakal calon melalui pengusungan dari partai politik dan gabungan partai politik.

Menurutnya, pengajuan pasangan calon dari partai politik dan gabungan partai politik berpedoman pada amanat UU Nomor 10 Tahun 2016.

Menurutnya, partai politik memiliki kursi di DPRD Pessel dapat mengusung calon ketentuan 20 persen dari kursi yang ada.

“Artinya kalau 20 persen itu. Di Pessel ada 45 kursi. Jadi maksimal bisa 5 pasang. Itu tergantung partai pengusung,” terangnya.

Lanjutnya, sesuai tahapan pendaftaran pengusungan bakal calon dari parpol dan gabungan parpol, dijadwalkan pada 27-29 Agustus mendatang.

Sementara untuk, tahapan kampanye akan dilakukan setelah penetapan pasangan calon dan hal ini akan diatur.

Namun aturan secara detail dan teknisnya akan ditunggu dari peraturan KPU tentang kampanye Pilkada 2024.

Exit mobile version