LIMA PULUH KOTA, KLIKPOSITIF- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lima Puluh Kota akan segera melakukan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon Safaruddin Dt. Bandaro Rajo-Rizky Kuniawan N (Safari) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih, hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu.
Penetapan dilakukan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan paslon peraih suara terbanyak kedua, Darman Sahladi-Maskar M. Dt. Pobo.
“Tahapan selanjutnya yang akan dilakukan KPU adalah pleno terbuka penetapan calon terpilih, sesuai PKPU paling lima hari. Pleno terbuka direncanakan akan dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Lima Puluh Kota, Sarilamak,” kata Anggota KPU Lima Puluh Kota, Amfreizer saat dihubungi, Rabu (17/2).
Pada Selasa (16/2) KPU Lima Puluh Kota melaksanakan rapat kelompok kerja (Pokja) untuk membahas detail pelaksanaan pleno terbuka nantinya.
“Rencananya (pleno terbuka penetapan) hari Jumat, tapi akan diputuskan melalui rapat Pokja yang dilaksanakan hari ini (Rabu, 17/2),” terangnya.
Pihak-pihak yang akan diundang pada rapat pleno penetapan itu adalah paslon, partai politik pengusung, Bawaslu, dan Muspida.
“Setelah pleno, di hari yang sama akan diserahkan berita acara ke DPRD setempat,” ujarnya.
Seperti diketahui, MK telah memutuskan untuk menolak gugatan PHPU paslon nomor urut 3, Darman Sahlani-Maskar M. Dt. Pobo. Pembacaan putusan permohonan nomor 109/PHP.Bup-XIX/2021 itu dilaksanakan Selasa (16/2) sore dan disiarkan langsung melalui YouTube resmi MK. (*)