Kota Solok, Klikpositif – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 55.832 orang untuk pemilu serentak tahun 2024. Jumlah itu naik signifikan dibanding DPT Pilkada 2020, dimana DPT hanya berjumlah 49.118.
Jumlah DPT tersebut beranjak dari data DP4 dan pemutakhiran data berkelanjutan terakhir KPU Kota Solok sebanyak 55.310 orang. Dalam proses coklit, dan perbaikan terdapat penambahan pemilih baru dan pengurangan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
“Sudah diplenokan kemarin, dari seluruh tahapan yang diawali dengan coklit, penetapan DPS, DPSHP maka ditetapkan DPT Kota Solok sebanyak 55.832 orang,” terang Koordinator divisi data, perencanaan dan informasi KPU Kota Solok, Dessy Arisandi, Kamis (22/6/2023).
Dalam pemilu tahun 2024, KPU Kota Solok menetapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 236. Tersebar di Kecamaatan Lubuk Sikarah sebanyak 131 dan Tanjung harapan 105 TPS. 2 TPS diantaranya merupakan TPS khusus di Lapas kelas II B Laing.
Terkait jumlah pemilih disabilitas, KPU Kota Solok mencatat terdapat 470 pemilih disabilitas. Sebarannya, 253 orang di daerah Kecamatan Lubuk Sikarah dan 217 orang di Kecamatan Tanjung Harapan. KPU juga akan menyiapkan fasilitas bagi pemilih disabilitas di pemilu 2024 mendatang.
Sebelumnya, KPU Kota Solok secara resmi telah menyelenggarakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT pemilu 2024, Rabu (21/6/2023) di Balairung KPU Kota Solok.
Rapat dipimpin ketua KPU, Ariantoni dan juga dihadiri komisioner KPU Kota Solok perode 2023-2028, Yance Gafar, Abdul Hanan, Tomi Farto dan Dessy Arisandi. Selain itu juga hadir perwakilan partai politik, Bawaslu, forkompinda, tokoh masyarakat, PPK dan PPS se-Kota Solok.