KPU Kota Solok Mulai Tahapan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan

Rekapitulasi suara kecamatan Lubuk Sikarah

Proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan di Kantor Camat Lubuk Sikarah.(Ist)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

Kota Solok, Klikpositif – Komisi Pemilihan Umum Kota Solok memulai tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan, Sabtu (17/2/2024) kemarin. Proses Rekapitulasi dilakukan di masing-masing kantor camat.

Rekapitulasi diselenggarakan oleh PPK bersama PPS masing-masing kelurahan. Pelaksanaan rekapitulasi diikuti oleh saksi masing-masing partai politik.

Pantauan Klikpositif di kantor camat Lubuk Sikarah, proses rekapitulasi dilakukan dalam dua panel. Proses rekapitulasi dipimpin PPK dan dipandu PPS masing-masing kelurahan.

Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni menyebutkan, proses rekapitulasi disaksikan oleh panwascam serta saksi masing-masing peserta pemilihan dan juga lembaga pemantau.

“Kita menargetkan maksimal 6 hari untuk pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan di Kota Solok. Makanya, dilakukan dalam dua panel untuk lebih mempercepat proses rekapitulasi,” ujar Ariantoni didampingi Yance Gafar.

Ariantoni mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusifitas selama proses rekapitulasi berjalan. Ia memastikan, KPU dan jajaran akan bekerja maksimal dan profesional dalam setiap tahapan.

“Tentunya, KPU dan jajaran akan melakukan proses rekapitulasi secara transparan. Dalam rekap juga melibatkan saksi dari partai politik dan pengawas,” tutup Ariantoni.

Sebelumnya, KPU Kota Solok telah melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura) dari 14-15 Februari 2024 kemarin. Proses Tungsura berjalan dengan lancar tanpa kendala berarti.

Exit mobile version