KPU Kabupaten Solok Minta Parpol Siapkan Berkas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lebih Awal

Sesuai jadwal, pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati akan dibuka dari 27-29 Agustus 2024 mendatang

Solok, Klikpositif – Tiga minggu jelang dibukanya masa pendaftaran, KPU Kota Solok melakukan rapat koordinasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Solok untuk Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024, Selasa (6/8/2024) di Aula D’relazion, Kota Solok.

Rapat koordinasi dilakukan bersama Bawaslu, pimpinan partai politik yang akan mengusung dan mendukung calon, instansi terkait yang mengeluarkan dokumen persyaratan calon serta stakeholder lainnya.

Ketua KPU, Hasbullah Alqomar mengatakan, sesuai jadwal dan tahapan, untuk pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Pemilihan Serentak Nasional akan dilangsungkan dari 27-29 Agustus 2024.

“Untuk pendaftaran nantinya, perlu dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan oleh partai politik dan juga pasangan calon sebagai syarat. Dengan persiapan jauh-jauh hari, kita harap tahap pendaftaran nantinya bisa berjalan lancar,” ungkap Qomar.

Qomar menyebutkan, saat ini KPU masih menjalankan tahapan pemutakhiran data pemilih. Pada Juni hingga Juli Kemarin, KPU sudah menuntaskan coklit. Pada 1-3 Agustus 2024, sudah dilakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS.

Kemudian, dari 5-7 Agustus 2024, akan berlanjut dengan rekapitulasi daftar pemilih di tingkat kecamatan. 9-11 Agustus 2024 akan dilakukan rekapitulasi DPS di tingkat Kabupaten.

“Tahapan pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat penting dalam pemilihan serentak nasional 2024. Untuk itu, perlu dukungan bersama agar seluruh masyarakat Kabupaten Solok yang masuk usia pilih bisa terakomodir sebagai pemilih,” tutup Qomar.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung mengungkapkan, sebagai lembaga pengawasan, Bawaslu akan terus mengawal pelaksanaan tahapan oleh KPU Kabupaten Solok sehingga tetap sesuai aturan.

Menurutnya, dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 telah diatur semua mekanisme dan tatacara pencalonan. Kendati demikian, ada beberapa catatan penting yang mesti menjadi perhatian bersama.

Belajar dari yang sudah-sudah, sering terjadi kendala dengan ijazah calon. Permasalahan ini kerap muncul ketika setelah mendaftar, maupun saat sudah dinyatakan menang. Untuk itu, kami juga mengajak, parpol pengusung untuk ikut memperhatikan.

“Kalau seleksi administrasi dilakukan lebih selektif, bisa mencegah pelanggaran dan tidak merugikan berbagai pihak. Jika ada informasi seperti ini, KPU juga terbuka. Potensi permasalahan kita coba cegah sedini mungkin,” pesannya.

Ketua divisi hukum dan pengawasan, Defil kembali mengingatkan pentingnya partai politik dan calon untuk mempersiapkan dengan serius persyaratan pencalonan dan syarat calon.

“Tanpa ada koordinasi, tentu pencalonan nanti tidak akan berjalan dengan baik. Jangan sampai kesalahan-kesalahan pada Pilkada 2020 lalu, terulang kembali. Tentunya ini perlu perhatian kita bersama,” ingatnya.

Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Solok, Despa Wandri merincikan alur pendaftaran dan tahapan pencalonan. Tahapan tersebut akan dimulai dengan pengumuman dari 24-26 Agustus 2024. Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran calon dari 27-29 Agustus 2024.

Kemudian, selanjutnya masuk tahapan pemeriksaan kesehatan Paslon dari 27 Agustus-2 September 2024. 29 Agustus-4 September penelitian syarat administrasi, 5-6 September pemberitahuan hasil penelitian persyaratan.

“Pada 6-8 September 2024, masa perbaikan syarat calon. Dalam rentang waktu ini, partai politik juga bisa melakukan pergantian calon. Selanjutnya, 6-14 September 2024, penelitian perbaikan syarat administrasi dan penelitian syarat calon pengganti,” rincinya.

Finalnya, KPU akan menetapkan daftar calon tetap pada 22 September 2024. Sehari setelahnya, dilakukan pengundian nomor urut.

Terkait persyaratan minimal jumlah kursi dan suara, Despa menyebut, 20 persen dari jumlah kursi di lembaga DPRD, untuk Kabupaten Solok minimal 7 kursi. Selain itu, juga bisa melalui mekanisme perolehan suara partai yang memperoleh kursi di DPRD, yakni minimal 25% dari akumulasi suara sah.

“Total suara sah pemilihan serentak 2024 sebanyak 213.476 suara. Maka, 25% dari jumlah itu sebanyak 53.369 suara. Nanti akan kita keluarkan SK terkait syarat minimal dukungan untuk mengajukan calon,” bebernya.

Exit mobile version