Solok, Klikpositif – KPU Kabupaten Solok memastikan kesiapannya dalam menerima pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Solok pada Pemilihan Serentak Nasional 2024. Pendaftaran dibuka selama tiga hari dari 27-29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kabupaten Solok.
Ketua Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Solok, Novialdi Putra mengatakan, KPU membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Solok di Pilkada 2024.
“Syarat dan ketentuan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Solok sudah kita umumkan sebelumnya melalui media massa. Saat mendaftar, calon harus menyerahkan seluruh dokumen syarat calon dan pencalonan sesuai dengan yang telah ditetapkan,” Kata NovialdiNovialdi saat jumpa pers dengan media, Senin (26/8/2024).
Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Solok nomor 594 tahun 2024, partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan pasangan calon dengan syarat minimal memperoleh 8,5 persen suara sah pada pemilu serentak tahun 2024.
Syarat minimal dukungan tersebut sebagaimana tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Daerah dengan penduduk yang tercatat dalam DPT sebanyak 250-500 ribu jiwa, Parpol atau gabungan parpol harus memeroleh paling sedikit 8,5 persen suara sah. Setelah kita kalkulasikan, syarat minimal suara sah sebanyak 18.146 suara,” terangnya.
Mengingat cukup pendeknya waktu yang tersedia, Novialdi meminta parpol atau gabungan parpol untuk bisa mendaftarkan calon yang diusung lebih awal. Karena selesai mendaftar, calon harus segera melakukan pemeriksaan kesehatan.
“Kita berharap tidak ada calon yang mendaftar di hari terakhir karena waktu pemeriksaan kesehatan yang juga cukup pendek. Kita menunjuk RS Unand untuk pemeriksaan kesehatan calon, dan di sana ada sekitar 8 daerah,” terangnya.
Calon yang telah memenuhi syarat pendaftaran nantinya akan diberikan tanda terima untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatan. Sesuai jadwal di PKPU 8 tahun 2024, pemeriksaan kesehatan berlangsung dari 27 Agustus-2 September 2024.