KATASUMBAR — BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Sumbar Riau menyerahkan santunan meninggal program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris Almarhum Deny Andesrul Pratama dan Ade Saputra.
Santunan diserahkan secara simbolis oleh Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau Eko Yuyulianda kepada ahli waris di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Selasa (16/8/2022).
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar-Riau Eko Yuyulianda menjelaskan, Deny Andesrul Pratama dan Ade Saputra meninggal dunia dalam insiden kapal meledak saat bersandar di Pelabuhan Batam Sekupang 8 Juni 2022.
Dalam insiden itu, tujuh orang awak kapal mengalami risiko sosial. Tiga di antaranya meninggal dunia. Dua dari tiga meninggal dunia itu Deny Andesrul Pratama dan Ade Saputra yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaaan Kantor Cabang Dumai, Riau.
“Nah ahli warisnya berdomisili di Padang sehingga kami memutuskan untuk jemput bola dengan langsung datang ke sini menyerahkan secara langsung kepada ahli waris,” ungkap Eko usai penyerahan santunan.
Ahli waris Deny Andesrul Pratama mendapat santunan senilai kurang lebih Rp 316 juta sementara ahli waris Ade Saputra mendapat santunan senilai kurang lebih Rp 221 juta.
Eko melanjutkan santunan ini bentuk konkrit manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaring pengaman sosial pada saat terjadi risiko sosial seperti meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yang menimpa para pekerja.
“Jadi fungsinya BPJS Ketenagakerjaan itu meringankan beban ahli waris atau anggota keluarga yang ditinggalkan. Sehingga kita harapkan tidak akan bertambah lagi angka kemiskinan yang baru bagi orang-orang yang tidak mampu,” tutur Eko.
“Karena negara hadir, pada saat terjadi risiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan 48 dikali upah. Dengan santunan ini, ahli waris bisa melanjutkan hidup, sekolah, buka usaha sehingga bisa meningkatkan produktivitas dan tidak timbul lagi angka kemiskinan baru di Sumbar,” tambah Eko.
Lebih lanjut Eko menyebut, banyak lagi manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, melalui BPJS Ketenagakerjaan, negara hadir untuk memberikan bantuan jika terjadi risiko sosial.
“Untuk masyarakat yang belum ikut atau belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kita imbau untuk segera mendaftar sehingga bisa merasakan berbagai manfaat salah satunya program JKK ini,” kata Eko.