KLIKPOSITIF – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Payakumbuh menangkap tiga tersangka terkait dugaan peredaran sabu dan pil ekstasi.
Dari tiga orang yang ditangkap tersebut, salah satunya seorang wanita atau ibu tumah tangga.
Ketiga orang yang dibekuk Sat Res Narkoba yakni dengan inisial AV (29) seorang ibu rumah tangga, DRA (22) dan AD (20).
Penangkapan ketiga tersangka terjadi pada Rabu (31/08/2022) di Kelurahan Tigo Koto, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.
“Ke tiga tersangka ini kita tangkap secara bersamaan di TKP saat mereka sedang berkendara dari Kota Pekanbaru menuju Payakumbuh,” Kata Kasat Narkoba Polres Payakumbuh AKP Desneri, pada awak media.
AKP Desneri menjelaskan, awal penangkapan itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat.
“Ada informasi terkait aktivitas peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dari Pekanbaru menuju kota Payakumbuh,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Penyelidikan mulai dari batas kota Payakumbuh dengan Kabupaten 50 Kota.
“Setelah kami yakini kendaraan yang di gunakan para tersangka masuk Kota Payakumbuh tim kami segera mengikuti dari belakang,” ujarnya.
“Dan pada saat setibanya di TKP Jalan Jendral Sudirman melewati lampu merah Kaniang Bukit kita memberhentikan kendaraan,” jelasnya.
Setelah melakukan penggeledahan terhadap ke tiga nya, polisi berhasil menemukan enam paket kecil narkoba jenis sabu di bungkus dengan kertas timah.
Kemudian juga obat warna hijau yang terletak di dashboard sebelah kiri.
14 butir pil ekstasi dan satu paket besar sabu di bungkus dengan plastik bening dalam sarung jok depan sebelah kiri serta tiga unit handphone.
Polisi juga menyita kendaraan satu unit mobil Toyota Agya BA 1454 CA yang di gunakan tersangka membawa narkotika tersebut.
“Saat ini, kita sedang memeriksa ke tiga tersangka,” jelas Kasat Narkoba.
“Ini untuk mengetahui peran mereka lebih lanjut serta asal barang haram tersebut,” pungkas Desneri.