Komnas Disabilitas RI Minta Kabupaten Solok Bentuk Perda tentang Penyandang Disabilitas

Disabilitas

Asisten I Pemkab Solok, Syahrial saat berdiskusi dengan Komnas Disabilitas RI di Arosuka.(Ist)

Solok, Klikpositif – Komisi Nasional Disabilitas meminta Pemerintah Kabupaten Solok melahirkan Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas. Produk hukum itu untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak para penyandang disabilitas.

Ketua Komnas Disabilitas, Dante Rigmalia mengatakan, pemerintah daerah harus memberikan perlindungan dan perhatian serius untuk kaum penyandang disabilitas, salah satunya dengan melahirkan Perda.

“Alhamdulillah, Pemprov Sumbar telah menerbitkan Perda tentang Penyandang disabilitas tahun 2022. Kami berharap Kabupaten Solok juga mengiringi,” ungkap Dante Rigmalia saat berkunjung ke Kabupaten Solok, Rabu (6/7/2023).

Menurutnya, dalam menangani penyandang disabilitas, tidak berbicara jumlah banyak atau sedikit, namun perlu dukungan dan keseriusan, walau itu cuman 1 orang.

“Jika ada satu orang yang membutuhkan dukungan maka kita perlu dukung secara penuh,” tuturnya.

Sementara itu, Asisten I Pemkab Solok, Drs. Syahrial menerangkan, berdasarkan data terdapat lebih kurang 1.188 penyandang disabilitas dari lebih kurang 400 ribu jiwa penduduk Kabupaten Solok.

Ia merincikan, jumlah itu terdiri dari penyandang disabilitas fisik sebanyak 350 jiwa, disabilitas mental sebanyak 230 jiwa. Kemudian disabilitas intelektual sebanyak 222 jiwa, dan disabilitas sensorik 386 jiwa,” terang Syahrial.

“Dari 1.188 jiwa penyandang disabilitas, Pemerintah Kabupaten Solok baru mengintervensi sebanyak 436 jiwa. Semoga ke depan kian banyak yang terakomodir melalui program daerah,” terangnya.

Exit mobile version