KLIKPOSITIF – Anggota Komisi IV DPR RI Slamet mempertanyakan tanggung jawab Menteri Kelautan dan Perikanan terhadap manfaat peningkatan PNBP terhadap APBN KKP dan nelayan itu sendiri.
โSaya mencatat APBN KKP terus mengalami penurunan dari sejak tahun 2016 dari pagu Rp10,61 triliun, Rp9,14 triliun, Rp7,63 triliun, Rp5,51 triliun, hingga Rp4,77 triliun di tahun 2021,”kata Slamet.
Ia menambahkan,ย sangat mengherankan kenapa Menteri KP membiarkan PNBP hasil jerih payahnya pergi ke sektor lain.
“Bagaimana merealisasikan janji PNBP akan dikembalikan kepada nelayan kecil,” ujar Slamet.
Nilai Tuka Nelayan
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, nilai tukar nelayan (NTN) berjalan datar.
Ia mencontohkan dari tahun 2014 NTN 104,63 lalu naik 1 persen, 2 persen lalu turun 10 persen tahun 2020, lalu naik menjadi 107 tahun 2021.
“Seolah angka NTN dapat dibuat dengan mudah sesuai situasi politis.,” jelasnya.
“Kenyataan riil lapangan nelayan kita hidup susah, banyak antaranya mereka yang berhenti menjadi nelayan. Sementara PNBP naik terus setiap tahun rata-rata sebesar 76,97 persen sejak tahun 2015,” tegasnya.
Slamet juga menyoroti masalah kenaikan harga BBM yang terus menerus, sementara dampak Covid-19 menyebabkan harga ikan anjlok hingga 50 persen.
Angka Stunting
“Bank Pembangunan Asia (ADB) melaporkan angka stunting Balita Indonesia 31,8 persen tertinggi kedua di Asia,” tegasnya.
Menurut WHO Indonesia penderita stunting tertinggi urutan ke 4 di dunia.
“Apakah tidak malu Pak Jokowi memperlakukan rakyatnya seperti ini,” tandasnya.
Ia menyampaikan, angka konsumsi ikan bangsa Indonesia berada pada angka 55,37 persen tahun 2021.
Meningkat secara lambat dari angka 41,11 persen di tahun 2015.
Seolah KKP mendesain peningkatan yang sangat minim untuk peningkatan Angka Konsumsi Ikan.
“Berarti Menteri KP memang kurang memperhatikan kondisi nelayan dan rakyat itu sendiri.”
“Kekayaan alam anugrah Tuhan tidak kembali untuk kemaslahatan rakyat dengan porsi yang wajar tapi lebih banyak menyumbang ke sektor lain,” pungkasnya.
Sebeb itu, ia meminta agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Tarif PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan ada peninjauan ulang karena memberatkan nelayan.