Komisi IV DPRD Pessel Dorong Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Sekolah Tahun 2022 di Pessel

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PESSEL, KLIKPOSITIF — Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan) Ikal Jonedi mendorong Kejaksaan Negeri Pessel usut tuntas dugaan korupsi pengadaan peralatan TIK SD di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Ikal Jonedi mengungkapkan, pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut harus dilaksanakan secara tegas dan profesional. Karena kasus tersebut terungkap secara adil dan benar. 

“Jika terbukti ada tindak pidananya, aparat hukum harus bersikap tegas dan profesional dalam mengusut kasus ini,” ungkap Ikal Jonedi saat diwawancara wartawan. 

Politisi Partai Demokrat ini sangat mendukung  penuh langkah kejaksaan untuk memproses hukum. Sebab kata dia, korupsi akan sangat mencederai perasaan masyarakat.

“Proses penegakkan hukum jangan sampai hilang di jalan, sehingga mesti dikawal dan di kontrol secara bersama,” terangnya.

Lebih lanjut, dalam kasus ini, Ikal sebagai anggota Komisi IV akan mendorong  ketua komisi untuk memanggil pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pessel terkait hal tersebut.

“Sebagai mitra kerja, pemanggilan ini untuk memperjelas persoalan yang tengah heboh di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan), Sumatera Barat panggil sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dalam pengadaan alat teknologi informasi komunikasi (TIK) tahun 2022.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), OGY F Mandala mengatakan, pemanggilan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terkait adanya pengaduan masyarakat dalam pengadaan alat TIK di lingkungan dinas tersebut. 

Selain, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan Kepala Bidang SD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pihaknya juga telah memanggil Kepala Dinas dari instansi pendidikan di Kabupaten Pesisir Selatan. 

“PPK sudah dua kali kita panggil, Kadis dan PPTK baru sekali. Pemanggilan guna meminta keterangan terkait adanya pengaduan masyarakat yang masuk,” ungkap OGY F Mandala didampingi Kasi Intel Kejaksaan Pessel, Dody Susistro, Rabu 24 Mei 2023.

Ia menjelaskan, selain pejabat Dinas, pihak Kejaksaan juga bakal meminta keterangan pihak sekolah dasar  menerima pengadaan alat TIK tersebut dalam mendalami kasus ini. 

“Masih penyelidikan. Selain pejabat dinas, pihak sekolah juga akan dipanggil sebagai penerima,” terangnya.

Terpisah, Kabid SD Disdikbud, Pessel membenarkan, pihaknya dipanggil jaksa soal pengadaan alat teknologi informasi komunikasi (TIK) tahun 2022.

Ia mengatakan, pihak dipanggil dimintai keterangan karena adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat TIK tahun 2022. 

“Nilai anggarannya sebesar Rp25,3 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara melalui Dana Alokasi Khusus tahun 2022,” terangnya. 

Ia mengaku, sejauh ini selain dari dirinya, Kepala Dinas dan PPTK juga telah dipanggil terkait pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejari Pessel.

 

Exit mobile version