PESSEL, KLIKPOSITIF– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar membatalkan rapat dengar pendapat (hearing) dengan direksi PDAM Tirta Langkisau.
Ketua Komisi II DPRD Pessel, Alkisman mengakui, pembatalan itu karena neraca keuangan perusahaan yang dibawa direksi PDAM Tirta Langkisau tidak lengkap tanda tangan Kepala Bagian Keuangan.
“Ya benar, kami tunda. Karena laporan keuangan untuk 2021 tidak ditandatangani Kabag Keuangan,” ungkapnya, Jumat 21 Januari 2022.
Rapat dengar pendapat itu sebelumnya di agenda pada Rabu, 12 Januari 2022 dengan agenda pembahasan masalah perusahaan dan rencana bisnis serta prospek ke depan terkait pelayanan dan usaha.
Menurut Alkisman, laporan neraca keuangan merupakan hal yang sensitif untuk dibahas, jadi laporan keuangan PDAM harus jelas pertanggungjawabannya.
“Dia sudah serah terima jabatan (diganti). Jadi harus (pejabat) tahun 2021 yang menandatangani (karena terkait laporan 2021),” terangnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap mengadengkan hearing tersebut dengan direksi PDAM. Tentu dengan syarat yang ditentukan.
“Itu akan kita lihat alasannya. Kalau memang riil, tentu kami pertimbangkan,” terangnya.
Sementara hingga kini Direktur PDAM Tirta Langkisau Herman Budiarto masih belum menjawab pertanyaan wartawan yang dikirim melalui pesan WhatsApp miliknya.
Seperti diketahui, Direktur PDAM Tirta Langkisau, Herman Budiarto mengakui, PDAM Tirta Langkisau mengalami kerugian setiap tahunnya. Berdasarkan, neraca keuangan perseroan pada November 2021 mengalami defisit hingga Rp200 juta.
Sebab pengeluaran perusahaan nyaris sama besarnya dengan pendapatan, sehingga sulit untuk berkembang. Karena itu, lanjut dia, dewan meminta direksi PDAM untuk melengkapi laporan keuangan yang benar.
Betapa tidak, rata-rata pendapatan per bulan hanya Rp1,2 miliar. Sedangkan biaya kebutuhan operasional, termasuk untuk kebutuhan gaji mencapai Rp1,1 miliar, sehingga sulit memberikan laba pada daerah.