KLHK Tetapkan Tersangka Kasus Pengrusakan Hutan di Tapan Pessel

PADANG, KLIKPOSITIF- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menetapkan seorang tersangka kasus menggunakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Tersangka EL (66) yang merupakan operator alat berat tersebut terancam hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar. Bahkan, EL dan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perusakan hutan di Tapan terancam dikenai pidana berlapis.

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyebutkan dari bukti permulaan di lapangan, pelaku akan dikenai pidana lainnya, baik pidana perusakan lingkungan hidup maupun pidana pembakaran hutan, di samping pidana perambahan kawasan hutan.

“Penetapan tersangka EL merupakan tindak lanjut dari Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) oleh Gakkum KLHK, Dinas Kehutanan, dan Polda Sumbar di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 22 Mei 2024,” jelas Rasio didampingi Kepala Dinas Kehutanan Yozwardi, Senin (3 Juni 2024) di Padang.

Dalam operasi gabungan tersebut, tim mengamankan dua orang terduga pelaku, yaitu EL (66) warga Dusun Baru Alang Rambah, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan dan MD (30) warga Kumbung Talang Medan, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan.

“Mereka sedang melakukan kegiatan pembukaan lahan dan membuat jalur untuk ditanami kelapa sawit dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator merk Hitachi tanpa izin (ilegal),” jelas Rasio.

Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku EL dan MD oleh penyidik Balai Gakkum LHK Sumatera menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap pelaku EL yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan MD masih sebatas saksi.

Dikatakan juga, saat ini Tim Gabungan Gakkum KLHK, Dinas Kehutanan Sumatera Barat, dan Polda Sumatera Barat sedang mencari barang bukti ekskavator karena sudah tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat pengamanan pelaku dan barang bukti ekskavator, tim operasi terkendala medan yang berat, cuaca hujan dan banjir, serta salah satu anggota tim, yaitu Kepala Satuan Tugas Polhut UPTD KPHL Bukit Barisan Haryanto gugur dalam tugas. Akibatnya, alat berat belum dapat diamankan,” jelas Rasio.

Terkait penahanan tersangka, Rasio menyebut saat ini EL telah ditahan di Rutan Polda Sumatera Barat untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Di tengah meningkatnya ancaman bencana banjir, menurut Rasio, kejahatan perusakan hutan yang dilakukan oleh EL merupakan kejahatan serius. Tentunya perusakan kawasan hutan merugikan masyarakat banyak sekaligus meningkatkan ancaman bencana bagi masyarakat Sumbar.

Disebutkan bahwa tersangka EL tidak bekerja sendiri. Penyidik sudah diperintahkan untuk segera menindak pihak-pihak yang yang terlibat dalam perambahan dan perusakan kawasan hutan di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan tersebut.

“Saya sudah perintahkan penyidikan kasus ini melibatkan penyidik dari Ditjen Gakkum yang ada di Jakarta. Penegakan hukum pidana berlapis, termasuk penerapan tindak pidana pencucian uang agar dapat menyasar penerima manfaat utama melalui penelusuran aliran uang,” katanya.

Exit mobile version