Solok, Klikpositif – Bupati Solok, H. Epyardi Asda menyesalkan pernyataan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi terkait kisruh yang berujung pemberhentian lebih kurang 101 pekerjanya oleh PT. Tirta Investama atau Aqua Solok. Dimana, dalam pernyataan di sejumlah media, gubernur menilai, keputusan atau tindakan Aqua Solok sudah benar.
Menurut Bupati Solok, sebagai seorang gubernur, semestinya Mahyeldi memberikan pembelaan terhadap masyarakat yang berkonflik dengan pihak perusahaan. Namun, kenyataannya, malah membenarkan apa yang dilakukan perusahaan terhadap masyarakat.
“Saya sangat menyayangkan pernyataan Gubernur Sumbar. Mereka yang kena PHK itu adalah masyarakat kita, masyarakat Sumbar yang butuh pekerjaan dalam menyambung hidup keluarganya. Seharusnya beliau bela rakyatnya,” tegas Epyardi Asda, saat menerima kunjungan perwakilan PT. Tirta Investama Solok di ruang kerjanya, Senin (7/11/2022).
Epyardi menjelaskan, semestinya seorang gubernur menjernihkan suasana dengan mencarikan jalan atau solusi terbaik yang bisa diterima oleh kedua belah pihak. Bukannya malah membela pihak perusahaan dan mengabaikan kepentingan masyarakat.
“Pernyataan seorang Gubernur membuat resah masyarakat Kabupaten Solok. Dia itu Gubernur Sumbar yang harus melindungi seluruh Masyarakat Sumatera Barat,” ujar Epyardi.
Dalam pertemuan itu, Bupati secara tegas menyatakan tidak menerima pihak perusahaan Aqua Solok melakukan PHK terhadap warga yang menjadi karyawan atau pekerja. Menurutnya, wajar warga menuntut apa yang menurut mereka menjadi haknya.
“Ini pabrik berada di tempat kami di Kabupaten Solok, bagaimana prosesnya dari awal saya sangat mengetahuinya. Termasuk perjanjian dari awal agar memprioritaskan warga Kabupaten Solok,” tegas bupati.
Terkait ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Aqua dan peraturan perundangan yang berlaku, bupati mengaku sudah sangat menegetahui aturan itu. Namun, sebut Epyardi Asda, ada nilai-nilai toleransi yang mestinya dikedepankan.
Bupati dengan tegas meminta pihak perusahaan untuk mencabut kembali keputusan PHK tersebut kepada warga Solok yang menjadi pekerja di Aqua Solok. Bupati memberikan waktu selama satu hari bagi perusahaan untuk mempekerjakan kembali warga Solok yang di PHK.
“Saya tunggu keputusan ini dalam waktu 24 jam untuk mengambil keputusan agar mengembalikan warga saya yang di PHK. Jika tidak saya akan bertindak sebagaimana hak saya sebagai bupati. Artinya saya tidak main-main dengan persoalan ini,” tutup bupati.
Sementara itu, Institutional Legal and Legal Affairs Director PT. Tirta Investama, Luqman Fauzi menyebutkan, perselisihan antara perusahaan dan karyawan terkait upah lembur. Menurut Luqman, dasar perhitungan tuntutan upah lembur tersebut berasal dari dua jam kerja dan satu jam istirahat.
โKami masih berselisih paham mengenai pembayaran upah lembur satu jam pada waktu istirahat. Menurut ketentuan PKB Aqua dan peraturan perundangan yang berlaku, upah lembur hanya dibayarkan pada saat pekerja melakukan aktivitas kerja pada jam kerja, bukan pada saat karyawan sedang beristirahat,” terangnya.
Terkait permintaan Bupati Solok agar Aqua Solok mencabut kembali surat PHK karyawan atau pekerja, Luqman Fauzi menyebutkan akan menyampaikan ke atasan dan pembahasan secara internal.
“Kami akan menyampaikan hasilnya kepada bapak Bupati besok. Tentu apa yang diminta bupati pada hari ini kami sampaikan dulu keatasan atau akan kami bicarakan dulu dengan internal,” tutupnya.