BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Muhidi membuka skaligus menjadi narasumber bimbingan teknis (Bimtek) penyelesaian sengketa informasi terhadap masyarakat, Kamis (12/12) di Aula Balaikota Bukittinggi.
Dalam kesempatan tersebut, Muhidi menekan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap keterbukaan informasi hingga terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Kolaborasi pemerintahan daerah, Komisi Informasi dan masyarakat sangat diperlukan untuk menyunjung nilai-nilai integritas pemangku kepentingan, semoga Bimtek ini bisa memberikan dampak positif untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” kata Muhidi .
Dia menyebut, majunya karakteristik masyarakat ditandai dengan tingginya tingkat kesadaran akan keterbukaan informasi. Diharapkan nantinya masyarakat bisa memiliki pengetahuan lebih terhadap penyelesaian sengketa informasi.
Tidak hanya itu, Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) juga harus menyunjung tinggi transportasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Diharapkan nantinya peraturan daerah (Perda) terkait keterbukaan informasi berjalan maksimal, sehingga menjamin kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang dibutuhkan,” katanya.
Dia berharap kedepan partisipasi masyarakat akan keterbukaan informasi semakin meningkat, baik secara aturan maupun kebijakan strategis. Tentunya dengan akurasi yang sesungguhnya dan seusai dengan kondisi yang sebenarnya. Jadi pemerintahan daerah berkomitmen untuk memberikan ruang partisipasi masyarakat untuk pembangunan daerah yang lebih maksimal.
Sementara itu Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Musfi Yendra mengatakan Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel diikuti perwakilan dinas Pemkot Bukittinggi, awak media dan tokoh masyarakat daerah setempat.
“Tujuan dari kegiatan ini yaitu bagaimana edukasi penyelesaian sengketa informasi publik, karena ini sesuai dengan fungsi pokok kita sebagai Komisi Informasi,” kata Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra.
Dia menegaskan, ketika badan publik tidak terbuka kepada masyarakat, maka hal itu bisa disengketakan ke Komisi Informasi bahkan ke pengadilan.
“Jadi publik itu mempunyai hak dasar dari badan publik atau pemerintahan. Pemerintah kan bekerja untuk pelayanan bagi masyarakat, kemudian semua hal itu tentunya harus terbuka dan transparan kepada masyarakat,” katanya.
Musfi menyebut ada jenis komunikasi yang bisa diminta warga dan ada yang tidak bisa serta ada informasi yang bisa diberikan dan ada juga yang sifatnya rahasia atau bukan hak publik, seperti data pribadi atau semacamnya.
“Jika ada kasus, maka kami dari KI akan menyelesaikannya. Jika keputusan dari kami informasi tersebut harus diberikan, maka harus diberikan,” katanya.