Ketika WNI Harus Bayar Denda Rp27 Juta di Australia Gegara Randang

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

KLIKPOSITIF – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) harus membayar denda sebesar Rp 27 juta rupiah karena kedapatan membawa Randang saat berada di Bandar Udara Internasional Perth, Australia.

Hal tersebut sempat jadi trending di laman media sosial Twitter, Senin malam (7/11). Dari postingan laman Instagram Folkaktive, turis Indonesia itu ditolak di Bandara Internasional Perth Australia karena membawa Randang daging sebanyak 1,4 kg.

“Selain rendang 1,4 kilogram, wisatawan juga memiliki 3,1 kg daging bebek, 500 gram daging sapi beku, dan hampir 900 gram daging ayam,” tulis laman itu.

Pada akhirnya, pihak imigrasi Australia membatalkan visa WNI tersebut dan mendendanya sebesar 2.664 dollar Australia atau setara dengan kurang lebih 27 juta rupiah.

Australia sendiri merupakan adalah negara yang ketat terhadap barang bawaan yang rawan membawa penyakit seperti penyakit kuku dan mulut dan flu babi Afrika yang pernah menjangkiti Indonesia.

Dari pemberitaan itu, banyak warganet yang menganggap hal itu wajar karena aturan di Australia yang ketat. “Yg sabar ya, Australia sangat ketat bordernya, jadi ketika imigrasi lebih baik “declare” alias jujur bilang bawa apa aja. Itu Kalo jujur bilang bawa rendang, ngga akan didenda cuman disuruh buang aja rendangnya. Gue kemaren bawa abon juga dilarang, disuruh buang tapi ngga didenda” komen akun @buburayamracer.

“Ya emang gaboleh. Australia paling strict soal perdagingan,” tulis akun @riskaaaini.

 

Exit mobile version