KLIKPOSITIF – Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi umat Islam baik laki-laki maupun perempuan dari usia berapa pun, bahkan bayi yang masih dalam kandungan juga wajib membayar zakat.
Hal ini berdasarkan salah satu hadist yang berbunyi:
“Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia)” (HR. Bukhari – Muslim).
Besaran zakat fitrah sendiri menurut, mayoritas ulama bersepakat yakni 1 sha’ (sekitar 2,7 sampai 3 kilogram).
Mayoritas ulama juga sepakat bahwa zakat boleh dibayarkan dengan uang tunai seharga harga makanan pokok yang telah ditentukan.
Niat Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah yang diwakilkan oleh anggota keluarga lain seperti ayah, ibu, adik atau yang lainnya memiliki niatan yang berbeda.
Tergantung untuk siapa zakat itu hendak dikeluarga.
Lantas bagaimana bacaan niat zakat fitrah untuk keluarga?
Berikut ini macam-macam bacaan niat membayar zakat fitrah
1. Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri
“Nawaitu an ukhrijaa zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
2. Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga
“Nawaitu an ukhrijaa zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimunii nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
3. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
“Nawaytu an ukhrijaa zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki
“Nawaytu an ukhrijaa zakaata al-fitri ‘an waladi (…..) fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
5. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
“Nawaytu an ukhrijaa zakaata al-fitri ‘an binti (…..) fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain yang Diwakilkan
“Nawaytu an ukhrijaa zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”
Untuk waktu pembayaran zakat fitrah yang sunnahnya yaitu ketika pada malam terakhir bulan Ramadhan.
Atau tepatnya saat matahari terbit pada tanggal 1 Syawal.