Kesulitan Dalam SIPD, Pj Gubernur Sumbar Tetap Minta Pencairan Anggaran Sesuai Jadwal

SIPD mengharuskan OPD secara daring menggunakan pagu anggaran untuk melakukan setiap kegiatan. Karena baru dan belum terbiasa kepala bidang, kepala seksi dan operator mengalami kesulitan Akibatnya banyak kegiatan belum bisa terlaksana.

Pj Gubernur Sumbar Hamdani saat apel di halaman kantor gubernur Sumbar

Pj Gubernur Sumbar Hamdani saat apel di halaman kantor gubernur Sumbar (Istimewa)

PADANG, KLIKPOSITIF – Masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) yang terkendala dalam entri data progam dan anggaran pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

SIPD mengharuskan OPD secara daring menggunakan pagu anggaran untuk melakukan setiap kegiatan. Karena baru dan belum terbiasa kepala bidang, kepala seksi dan operator mengalami kesulitan Akibatnya banyak kegiatan belum bisa terlaksana.

Kondisi itu diakui oleh Kepala Bappeda Sumbar Hansastri. “Ya, karena progam baru dan belum terbiasa dengan sistem daring ini. Personil harus banyak latihan sehingga mahir,” ujarnya.

Walaupun demikian, Hansasri menyatakan, faktor SIPD tidak berpengaruh kepada gaji pegawai. “Kegiatan mungkin ada yang mengalami keterlambatan, kalau gaji pegawai tidak terpengaruh dan tetap bisa dibayarkan,” katanya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Hamdani meminta kepada seluruh pegawai Pemprov Sumbar bisa mengevaluasi dalam penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan apa yang direncanakan terhadap pencairan anggaran.

Dia juga meminta kepada semua pegawai untuk ikut menyukseskan semua program dan roda pemerintahan. Dia mengajak semua pihak untuk bersinergi sehingga semua program bisa berjalan dengan baik.

“Saya berharap kita bisa bekerjasama dengan maksimal dari semua, InsyaAllah Sumbar akan tetap aman dan kondusif,” ujarnya saat apel perdana yang dihadiri para pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar di halaman kantor Gubernur, Senin (22/2/2021). (*)

Exit mobile version