KLIKPOSITIF — Kepala BPTU-HPT Padang Mengatas menghadiri kegiatan undangan penyampaian hasil kegiatan (exit meeting) terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri oleh oleh pimpinan tinggi eselon I, II, III lingkup kementerian dan lembaga, Rabu, 6 Maret 2024.
Plt.Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Dr. Ir. Prihasto Setyanto, M.Sc mengatakan, bahwa PSN diharapkan dapat menunjang konektifitas, mendorong proses hilirisasi, meningkatkan daya saing kawasan, serta ketahanan energi dan pangan.
“Salah satu program prioritas PSN yaitu program penyediaan pangan nasional melalui sektor pertanian (peningkatan produksi dan produktivitas. Sektor pertanian merupakan sektor yang dapat bertahan dari berbagai hantaman seperti krisis ekonomi dan dan pandemi Covid-19,” katanya.
Berdasarkan data BPS, sektor pertanian berkontribusi thd pdb sebesar 12,53 persen (terbesar ke 3), dan menyerap tenaga kerja sebesar 25% dari total angkatan kerja. Pembangun pertanian tidak dapat dilakukan oleh kementerian pertanian saja sehingga perlu dukungan semua pihak untuk mencapai target yg ditetapkan.
Sehingga pelaksanaan PSN harus terus dikawal agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat indonesia khususnya penciptaan lapangan kerja
Kemudian disampaikan juga oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI Prof. Dr. Rheda Mantovani,bahwa kejaksaan memilki salah satu tugas dan fungsi yaitu mendukung dan mengamankan kondisi pembangunan (ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan).
“Kejaksaan Agung RI mendukung PSN ini agar berhasil dan sukses tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Acuan yang dipakai adalah pedoman kejaksaan agung no 5 tahun 2023 tentang pelaksanaan, pengamanan dan pembangunan strategis dgn memperhatikan prinsip objektif, profesional, koordinasi, kerahasiaan, netralitas dan akuntabilitas.
Pada BPTU-HPT Padang Mengatas, pendampingan dan pengawasan Kejaksaan Agung dalam hal ini (PPS) pada kegiatan pembangunan Breeding centre SBSN Sapi Potong Indonesia. Mudah-mudahan dengan adanya Pendampingan dan pengawasan PSN ini, kegiatan SBSN dapat berjalan lancar, akuntabel dan terhindar dari masalah hukum.